Referensimaluku.id, Ambon – Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser resmi memborgol berikut menahan kepala Desa Negeri Administratif Kota Sirih, Kecamatan Gorom Timur, berinisial ID terkait dugaan kasus “pancuri kepeng” desa atau dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 hingga 2020.
Penahanan tersangka ID bertempat di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada 14 Oktober 2025, sekira Pukul 13.00 WIT.
Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejari SBT di Geser (Cabjari Geser) yang dipimpin oleh Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman telah menetapkan ID selaku Kepala Desa Negeri Kota Siri Tahun 2017-2020 Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025.
Habibul mengatakan berdasarkan hasil Pemeriksaan, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabjari Geser Nomor: PRINT-359/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025 terhadap Tersangka ID dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung semenjak 14 Oktober 2025 sampai 2 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai di Wahai.
Adapun Kronologinya sebagai berikut bahwa pada Tahun 2017-2020 Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT mendapatkan Penyaluran DD dan ADD ke Rekening Kas Desa Negeri Kota Siri. Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan DD pada Tahun 2017-2020 yang mana Tersangka ID selaku Kepala Desa dalam menggunakan DD dan ADD terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan terdapat selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan kerugian terhadap Keuangan Negara dengan total sebesar Rp 1.569.283.007.00 (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Rupiah).
Tersangka ID dijerat dengan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan
Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang p
Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RM-04)
Discussion about this post