Referensimaluku.id, Ambon – Personel Kepolisian Resort Kota
(Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (10/10/2025), sukses membongkar kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dan/atau kasus pembunuhan dengan “locus delicty” atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Jalan Pasar Benteng, Gudang Arang, Kecamatan, Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Pelaku penganiayaan dan/atau pembunuhan ini adalah Marven Souhoka, sedangkan korbannya Yopi Frans Tomatala.
Kasus penganiayaan berat dan/atau pembunuhan ini berhasil diungkap personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di bawah komando Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim.
Androyuan menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekira Pukul 01.00 WIT di depan Jalan Pasar Benteng, Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menurut Androyuan, awalnya korban yang tengah dalam pengaruh alkohol mengejek Pelaku yang saat itu berada di seberang jalan.
Tak tahan diejek korban, Pelaku langsung menghampiri korban dan memukul korban menggunakan belakang pisau lipat mengenai kepala korban. Namun, keduanya itu sempat dilerai oleh salah satu saksi Melki. Sesaat kemudian Pelaku meninggalkan lokasi kejadian untuk membeli rokok.
“Berselang 15 menit kemudian Pelaku kembali ke rumahnya. Namun, setibanya di rumah ternyata kamar milik Pelaku sudah hangus terbakar, sehingga membuat Pelaku emosi dan (Pelaku) langsung pergi menghampiri korban di kos-kosan tempat tinggal korban dan menganiaya korban,” beber Androyuan.
Usai menganiaya korban, Pelaku yang mengetahui tengah diburu polisi langsung menyerahkan diri ke Petugas Polsek Nusaniwe.
Barang bukti yang ditemukan dan sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelaku, yakni sebilah pisau lipat warna silver, sebuah baju kaos berwarna merah yang digunakan korban, sebuah celana warna cream yang digunakan korban, sebuah Obeng berwarna hitam kuning yang digunakan korban, sebuah Flashdisk yang berisikan rekaman kejadian yang disita dari pemlik CCTV di sekitaran TKP.
“Tersangka (Pelaku) akan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelas Androyuan. (RM-02)
Discussion about this post