Referensimaluku.id, Ambon – Lebih kurang lima tahun terakhir, PT Bank Maluku dan Maluku Utara menerapkan manajemen tidak benar alias pola “pancuri kepeng negara” yang menyebabkan negara dirugikan miliaran rupiah.
Berdasarkan pemberitaan media massa mengungkapkan kebobrokan manajemen Bank Maluku dalam mengelola uang negara, gaji Aparatur Sipil Negara maupun simpanan masyarakat. Sebut saja pemberian remunerasi senilai Rp 1,5 Miliar yang diduga menyalahi aturan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ‘perjalanan dinas akal-akalan’ yang mencapai Rp 1,5 Miliar serta kini yang lagi aktual soal biaya pakaian seraham (dinas) pegawai yang mencapai Rp 17 Miliar.
Memang susah jika bank pemerintah daerah dikelola oknum-oknum pejabat berwatak “pancuri” dan “kasta pancuri”. Untuk kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku kini dalam bidikan Korps Adhyaksa di Maluku.
Pengadaan pakaian seragam pegawai pada Bank Maluku dan Maluku Utara terjadi dalam tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp17 Miliar. Paket proyek pengadaan ini kini masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Ambon.
Kejaksaan menduga ada dugaan mark-up besar-besaran di balik proyek pengadaan baju seragam untuk dua tahun anggaran tersebut. Tahun 2020, diduga manajemen Bank Maluku menghabiskan senilai Rp 7 Miliar untuk pengadaan baju seragam dinas.
Kemudian di Tahun 2021, anggaran serupa yang digunakan berkisar Rp 9-10 Miliar.
“Ada terjadi mark-up. Sehingga, sesuai hukum kasus ini dalam lidik kami (Kejari Ambon),” kata sumber media ini di lingkup Kejari Ambon, Senin (6/10/2025) malam.
Untuk mencari dan menemukan adakah tidak perbuatan pidana di balik dugaan “pancuri kepeng negara” tersebut, sebut sumber, pihaknya telah melakukanya serangkaian penyelidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa dokumen serta pemeriksaan sejumlah pihak.
“Hari ini yang diperiksa ada satu orang dari Pejabat Bank Maluku, yakni berinisial SS. Dia menjabat Kadiv (Kepala Devisi) Umum Bank Maluku. Yang bersangkutan diperiksa langsung oleh Kasipidsus,” kata sumber.
Mengenai hal tersebut, Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno, yang dikonfirmasi via seluler, dan pesan watshap, hingga berita ini naik belum berhasil dikonfirmasi. (RM-02/RM-03)
Discussion about this post