Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

PN Ambon Menangkan Tjoa Tinnie Pinontoan, Perintahkan Pembongkaran Bangunan Buddha Centre di Tanah Sengketa Milik Penggugat

Oktober 9, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam perkara Nomor: 87/Pdt.G/2025/PN.Amb akhirnya mengabulkan gugatan Tjoa Tinnie Pinontoan selaku Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Wilhelmus Jauwerissa sebagai Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam pe rkara a quo. Dalam amar putusannya secara e court, Kamis (9/10), Majelis Hakim PN Ambon menyatakan bahwa tanah sengketa yang menjadi objek perkara sah milik Penggugat.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Amar lain putusan perkara a quo menyatakan bahwa Penggugat (Tjoa Tinnie Pinontoan) adalah ahli waris sah dari almarhum Beni Pinontoan, yang merupakan pemilik asli tanah induk seluas lebih kurang 21.670 meter persegi. Hakim menyatakan dari total luas tanah tersebut, terdapat bagian seluas 14.025 meter persegi yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini sah secara hukum sebagai milik Penggugat.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Ambon menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan seluas 2.856 m² dan SHM Nomor 03277 atas nama Michelle (anak Penggugat) seluas 2.800 m² yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan surat ukur Nomor 02 Tahun 2004, dan berada di atas tanah induk warisan dari Beni Pinontoan yang merupakan ayah Penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai bahwa pembangunan Buddha Centre oleh Tergugat di atas tanah tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan Penggugat sebagai pemilik sah lahan.

Oleh karena itu, PN Ambon memerintahkan Tergugat dan siapa pun yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan Buddha Centre yang berdiri di atas tanah sengketa. Selain itu, Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp960.000 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Putusan ini sekaligus menolak seluruh eksepsi tergugat, menolak permohonan provisi, serta mengukuhkan hak kepemilikan keluarga Pinontoan atas tanah yang disengketakan selama bertahun-tahun.

Dengan keluarnya putusan ini, sengketa yang telah lama bergulir akhirnya menemukan titik terang. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyambut baik keputusan tersebut, sementara pihak Tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON — Komite III DPD RI menyoroti ancaman...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

by admin
November 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Pelayanan kesehatan oleh manajemen Rumah Sakit Umum...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

Satgas Halal Kemenag Tual Sosialisasikan Kebijakan Halal pada Pengelola Program Makanan Bergizi Gratis

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL — Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama...

Next Post
Mahasiswa Demo di Depan Kantor Kejati Maluku, Minta Jaksa Periksa Pejabat Dinas PUPR Maluku dan Direktur CV. Marwakan

Mahasiswa Demo di Depan Kantor Kejati Maluku, Minta Jaksa Periksa Pejabat Dinas PUPR Maluku dan Direktur CV. Marwakan

20 Pemain Asal Ambon Lolos Seleksi Awal Timnas Futsal U-16 & U-19

20 Pemain Asal Ambon Lolos Seleksi Awal Timnas Futsal U-16 & U-19

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id