Referensimaluku.id, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam perkara Nomor: 87/Pdt.G/2025/PN.Amb akhirnya mengabulkan gugatan Tjoa Tinnie Pinontoan selaku Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Wilhelmus Jauwerissa sebagai Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam pe rkara a quo. Dalam amar putusannya secara e court, Kamis (9/10), Majelis Hakim PN Ambon menyatakan bahwa tanah sengketa yang menjadi objek perkara sah milik Penggugat.
Amar lain putusan perkara a quo menyatakan bahwa Penggugat (Tjoa Tinnie Pinontoan) adalah ahli waris sah dari almarhum Beni Pinontoan, yang merupakan pemilik asli tanah induk seluas lebih kurang 21.670 meter persegi. Hakim menyatakan dari total luas tanah tersebut, terdapat bagian seluas 14.025 meter persegi yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini sah secara hukum sebagai milik Penggugat.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Ambon menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan seluas 2.856 m² dan SHM Nomor 03277 atas nama Michelle (anak Penggugat) seluas 2.800 m² yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan surat ukur Nomor 02 Tahun 2004, dan berada di atas tanah induk warisan dari Beni Pinontoan yang merupakan ayah Penggugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai bahwa pembangunan Buddha Centre oleh Tergugat di atas tanah tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan Penggugat sebagai pemilik sah lahan.
Oleh karena itu, PN Ambon memerintahkan Tergugat dan siapa pun yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan Buddha Centre yang berdiri di atas tanah sengketa. Selain itu, Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp960.000 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan ini sekaligus menolak seluruh eksepsi tergugat, menolak permohonan provisi, serta mengukuhkan hak kepemilikan keluarga Pinontoan atas tanah yang disengketakan selama bertahun-tahun.
Dengan keluarnya putusan ini, sengketa yang telah lama bergulir akhirnya menemukan titik terang. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyambut baik keputusan tersebut, sementara pihak Tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan. (RM-02)
Discussion about this post