REFMAL.ID,-BULA- – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Timur (SBT), melontarkan kritik terhadap Bupati Fahri Husni Alkatiri yang dinilai minim dalam partisipasi rapat – rapat paripurna DPRD.
Berdasarkan catatan, Bupati Fahri di setiap rapat paripurna tidak hadir dengan alasan bertabrakan dengan hajatan di luar daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP Abdull Asis Yanlua dalam forum rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD SBT, pada Senin (8/9/2025, malam.
“Agenda – agenda yang menyangkut kepentingan masyarakat SBT harus disampaikan atensi lansung kepada Pa Bupati Fahri, tetapi lagi – lagi disetiap paripurna bertabrakan dengan hajatan beliau di luar daerah. Apakah memang hajatan beliau itu urusannya dengan urusan penyelenggara pemerintahan daerah atau tidak. Semoga saja kami berdoa urusannya itu dengan urusan penyelenggaran pemerintahan daerah”, ujar Abdull Asis Yanlua yang dikutip media ini melalui akun facebooknya, Selasa (9/9/2025).
Dengan tidak hadirnya Bupati Fahri, Yanlua mengingatkan kepada ketua DPRD dan pimpinan bahwa masih ada dua agenda selanjutnya yakni rapat paripurna penyampaian padangan akhir Fraksi Rancangan Peraturan Daerah berkaitan dengan RPJMD dan Rancangan Peraturan Daerah berkaitan dengan pertanggung jawaban dengan APBD tahun 2024.
Sebagai Ketua Fraksi, saya ingatkan pimpinan DPRD bahwa ini paripurna pengambilan keputusan wajib hukumnya dihadiri oleh saudara Bupati, itu Strik dalam ketentuan tata tertib (Tatib) DPRD, tegas Abdull Asis Yanlua yang disapa Chiko.
“Jadi dua paripurna itu wajib hukumnya Bupati menghadiri acara ini, kalau tidak Fraksi PDI -Perjuangan bisa saja Walk Out. Ini soal marwah lembaga DPRD dan soal ketentuan tatib DPRD yang sudah mengatur semua itu, tegas Chiko.
Dalam agenda paripurna itu, Chiko menyampaikan atensi Fraksi PDIP yang berkaitan dengan sikap Pak Bupati Fahri di beberapa hari yang lalu beliau di undang oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk menandatangani jatah pembagian PI 10 persen. Saya membaca itu dengan menelaah seluruh berita – berita terkait dengan penandatanganan itu.
“Satu hal yang perlu di ingatkan oleh Pak Bupati dan Pak Wakil bahwa, Partisipasi Interes itu bukan orang mensulap Pak. PI 10 persen itu sudah ada orang di tawarkan oleh kontraktor – kontraktor kerja sama itu di tahun 2019 lalu. Di tahun 2021 itu Gubernur Murad Ismail, kemudian menawarkan PI 10 persen itu kepada penjabat Bupati yang pada saat itu adalah Hadi Sulaiman. Dan di tindak lanjuti ketika Pak Mukti Keliobas menjadi Bupati aktif kembali setelah cuti dan mengambil alih itu”,jelas Yanlua.
Jujur saja terhadap peristiwa ini, saya berterima kasih kepada Bupati Mukti Keliobas yang punya kecintaan terhadap negeri ini sangat tinggi. Kalau Pak Mukti mau saja, PI 10 persen ini sudah jalan dari dulu, tetapi Pak Mukti masih mau melibatkan DPRD untuk diskusikan secara bersama – sama soal Partisipasi Interes tersebut.
Karena dua Blok, Blok Bula dan Blok Non – Bula yang di tawarkan oleh kontraktor – kontraktor kerja sama terhadap Gubernur Maluku, itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, ketentuannya itu bahwa pengelolaan pertambangan di darat kewenangannya adalah pengelolaan milik daerah, karena itu DPRD pernah mengundang PT. Maluku Energi Abadi (MEA) dan kita diskusi di ruangan terhormat ini namun terjadi deadlock.
Karena rancangan perjanjian kerja sama yang di tawarkan oleh PT. Maluku Energi Abadi kepada kita itu, saya menganggap daerah ini di diskreditkan Pak Wakil.
Tiga hal yang kita tawarkan kepada PT. MEA pada saat itu yakni. Pertama, dalam pembentukan saham perusahaan daerah PT.MEA harus sama – sama pemerintah daerah membentuk anak perusahaan. Apa kepentingan daerah, kepentingan daerah adalah kita punya anak – anak daerah juga bisa masuk dan terlibat di dalam, namun di tolak oleh PT. MEA.
Kepentingan kita yang Kedua, dalam perjanjian kerja sama tersebut, kantor PPD harus berada di Bula, karena ini wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Timur dan kantor itu wajib ada di sini, di tolak lagi oleh PT. MEA.
Oleh karena itu, Chiko sesalkan Pak Bupati itu terlalu cepat mengambil tindakan. Padahal, pada saat itu Pak Mukti cari muka di Pak Murad tetapi karena keberpihakan Pak Mukti terhadap daerah beliau bisa bekerja sama dengan DPRD untuk ditelaah ini secara baik – baik.
Lebih lanjut Chiko, Kita bikin penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar terhadap Blok Bula dan Non- Bula, 6 miliar kita bikin penyertaan, masa 6 miliar kita kasih keluar dari APBD kita. Kita punya anak – anak di SBT tidak perna menikmati itu 6 miliar. 6 miliar ini kan digunakan untuk operasi sistem operasional dari pembentukan PPD itu. Masa orang luar makan kepeng itu sendiri, terang Chiko.
Apa kurang kita punya anak – anak SBT punya kualifikasi pendidikan di bidang pertambangan, banyak Pak.
Saya berharap kemarin itu dengan terpilihnya pak Fahri dan Pak Vito terhadap Partisipasi Interes, kita bisa bekerja sama dengan baik. Kita juga bisa berharap Pak Bupati mengunakan kupingnya untuk sama – sama ketemu Menteri ESDM atau ke komisi VII DPR RI, kita tanyakan status kita dalam pengelolaan Partisipasi Interes ini.
“Jujur saya kecewa dengan sikap Pak Bupati Fahri Husni Alkatiri yang terlalu cepat mengambil kesimpulan dan menandatangani pembagian jatah PI 10 persen”, ucapnya.
Apa urgensinya anak – anak daerah kita terlibat dalam PPD, urgensinya adalah ketika anak perusahaan itu melakukan uji tuntas dengan kontraktor – kontraktor kerja sama, kita tauh konversi PI 10 persen yang di bagi dengan Provinsi kita dapat berapa. Kita tauh hasilnya Pak. Sekarang Pak Bupati sudah selesai tanda tangan dan itu menjadi syarat untuk Kementerian ESDM bisa melakukan proses finishing dan terakhir final, PI 10 persen akan dikelola oleh anak perusahaan milik PT. MEA itu, ungkap Chiko.
Saya tau sapa aktor kejahatan di balik ini termasuk orang dekat Pak Bupati yang kasih survais kepada Pak Bupati terhadap Partisipasi Interes ini. Dulu saya debat dengan beliau di ruangan yang terhormat ini, saya tau betul, ungkapnya.
Saya sebagai Ketua Fraksi marah betul, ini bukan orang main sulap dengan Partisipasi Interes ini. PI 10 persen ini sudah proses sejak tahun 2019. Kita ini orang kampung – kampung tapi Pak Bupati bisa pake kita untuk diskusi. Kita bicara soal kecintaan kita terhadap anak daerah, kita bisa berdiskusi, jangan Pak Bupati anggap 25 orang DPRD ini goblok semua jadi tidak perlu pake otaknya, tidak bisa begitu Pak Bupati, kencam Sekertaris PDI -Perjuangan ini.
“Kita masih uji gadar kecintaan kita terhadap negeri ini. Kasihan kita punya generasi baru banyak yang punya kualifikasi pendidikan pertambangan, kasihan juga mereka tidak dipakai”,
Semestinya Pak Bupati ajak DPRD, Fraksi dan pimpinan DPRD, kita ketemu Gubernur untuk kita minta pembentukan PPD ini anak – anak kita harus masuk di dalam. Kita punya anak – anak disini ngangur semua ini, dengan kita punya bonus demografi yang tinggi tapi kita tidak bisa perdayakan mereka, dan ini peluangnya Pak, tapi Pak Bupati terlalu cepat mengambil keputusan itu, saya tauh sebesar apa gadar Pak Bupati itu lebih mengerti Pak Gubernur Maluku.
“Ini wilayah otonomisasi Pak Bupati, Pak gubernur itu perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, beliau tidak punya otonomi, ngapain Bupati takut sama Gubernur”, pungkas Chiko. (RM -04)
Discussion about this post