REFMAL.ID, Ambon – Enam tersangka “pancuri” Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2020-2022 diborgol dan digiring ke penjara oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kamis (28/8/2025).
Kelima tersangka itu, yakni mantan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Tiouw berinisial AP berikut lima orang perangkat negeri Tiouw masing-masing berinisial GHH selaku Sekretaris, HK selaku bendahara, TM Kasi Pembangunan, BP Kasi Pemberdayaan dan SP selaku Kaur Tata Usaha.
Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Asmin Hamdja menyebut keenam tersangka “pancuri” DD/ADD Tiouw resmi ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua untuk 20 hari ke depan.
Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 (Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang dilakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah).
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Asmin menyebutkan, untuk tersangka mantan pejabat AP, Kasi Pembangunan TM, Kasi Pemberdayaan BP dimasukan ke penjara di Rutan kelas IIA Ambon. Sedangkan untuk tersangka GHH selaku Sekretaris, Bendahara HK dan Kaur Tata Usaha SP ditahan penyidik di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Asmin menambahkan penahanan yang dilakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan, mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang di amanatkan pada pasal 21 KUHAP.
Pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejari Ambon para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum.
Maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penasihat Hukum ditunjuk penyidik, di mana untuk tersangka AP, GHH dan HK didampingi Thomas Wattimury, S.H. Sementara untuk tersangka TM, BP dan SP di dampinggi oleh Muller Ruhulessin, S.H. (RM-04)
Discussion about this post