REFMAL.ID, Ambon – Guru itu digugu dan ditiru. Pola pikir dan pola perilakunya seyogianya menjadi teladan bagi anak-anak yang dibimbingnya. Namun, apa yang dilakoni
IS (40), salah satu ASN yang kini menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah menengah pertama di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tak patut ditiru.
Dia layak disebut brengsek dan “smerlap” karena terbukti “torana” atau menyetubuhi siswanya sendiri sebanyak empat kali di rerumputan (rumpu-rumpu) sampai berbadan dua atau hamil. Alhasil, IS kini telah resmi ditahan di dalam sel di Mapolres SBT di Kota Bula.
Tindakan bejat tersangka IS terhadap Mawar, bukan nama sebenarnya, 13 tahun, diketahui sebanyak empat kali yang mengakibatkan perut Mawar membuncit dengan usia kandungan enam bulan.
Aksi bejat IS terkuak, setelah orang tua korban mengetahui kondisi kehamilan anaknya. Mereka lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan IS ke Mapolres SBT pada 7 Juni 2025 lalu.
“Hari ini kita melakukan jumpa pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan korban hamil. Berdasarkan laporan orang tua korban, anak ini masih berusia 13 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP di Seram Bagian Timur di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru,” ungkap
Kapolres SBT, AKBP Alhajat, didampingi Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, Sabtu, (23/8). Alhajat menjelaskan, perbuatan bejat tersangka IS dilakukan berulang kali terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, persetubuhan pertama terjadi pada 5 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIT.
Pada bulan yang sama, tersangka IS kembali mengulangi perbuatan “smerlapnya” itu.
Aksi ketiga dilakukan pada Maret 2025, dan terakhir pada 13 April 2025 sekira pukul 17.00 WIT di pinggir pantai, Kecamatan Teluk Waru.
“Jadi selama tiga bulan berturut-turut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Dari perbuatan tersebut, korban kini hamil enam bulan,” tutur Alhajat.
Dia menambahkan, tersangka IS berusia 40 tahun, berstatus sebagai ASN dan menjabat sebagai kepala SMP di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.
AKBP Alhajat menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat, agar anak-anak dapat terlindungi dari predator seksual, termasuk yang berasal dari kalangan orang dekat.
“Kami mengimbau masyarakat agar jangan segan melapor jika ada kejadian serupa. Polisi akan selalu memberikan perlindungan hukum, apalagi kepada anak-anak yang menjadi korban,” lanjut Alhajat. Tersangka kini dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 76D dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tutup Alhajat.(RM-02)
Discussion about this post