Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Beri Keterangan Palsu dan Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Penerbitan SKT Tanah Sengketa, Lurah Batu Gajah Dipolisikan

Agustus 20, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-AMBON- Novita Audi Muskita secara resmi telah mengajukan laporan pidana terhadap Lurah Batu Gajah Diana Tamaela, ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease pada Selasa (19/8/2025) kemarin.

Baca Juga

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Laporan tersebut diajukan atas dugaan serangkaian tindak pidana serius terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang melibatkan nama Novita Audi Muskita. Diketahui objek tanah tersebut berada di eks Hotel Anggrek, Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Diduga, Diana Tamaela telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal pidana yakni, pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 263 tentang pemalsuan surat/ dokumen, pasal 242 KHUP tentang pemberian keterangan palsu, pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana serta pasal 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

” Inti permasalahan berpusat pada penerbitan beberapa SKT pada 12 Juni 2025, termasuk SKT Nomor 590/09/K.Bt.Gajah, yang mencantumkan nama Novita Audi Muskita sebagai pihak yang menguasai tanah. Namun, Novita dengan tegas menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan atau memberikan persetujuan untuk penerbitan dokumen tersebut,” kata Novita Audi Muskita, kepada REFMAL.Id di Ambon, pada Rabu, (20/8/2025).

Lebih lanjut, kata Muskita, SKT yang diterbitkan Lurah Batu Gajah memuat kontradiksi mencolok. Pada poin 9, dokumen itu menyatakan tanah Tidak Dalam Sengketa, namun secara paradoks, pada poin 5 justru mencantumkan riwayat putusan pengadilan terkait sengketa tanah yang sama, termasuk putusan Mahkamah Agung.

Pengetahuan Lurah Batu Gajah mengenai status sengketa tanah ini, semakin diperkuat oleh keterlibatannya sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon. Putusan pengadilan pada 27 Februari 2024 bahkan menyatakan Perbuatan Melawan Hukum oleh para tergugat, termasuk Lurah Batu Gajah, dan perkara ini masih berlanjut di tahap kasasi Mahkamah Agung.

“Terkait dengan SKT yang diterbitkan atas nama saya dan adik adik saya, serta 3 SKT yang lainnya dapat dijelaskan bahwa bidang tanah tersebut telah dilakukan perjanjian pengikatan jual beli pada bulan September 2011 Antara pihak ahli waris pengganti yang lainnya yaitu Adolfina Muskita dkk, dan Willem Johanis Lokollo DKK dengan pihak kedua atas nama Freddy Soenjoyo dan kami pada tahun 2014, sehingga pada tahun 2011 dan 2014 sebidang tanah itu sudah berpindah kepemilikan dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli. Tindakan lurah Batu Gajah dalam menerbitkan SKT atas nama para ahli waris dan SKT atas nama pihak Lain merupakan kekeliruan,“ ujar Novita Muskitta.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Lurah Batu Gajah dilapoorkan dengan sangkaan melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen oleh Pejabat, yang mengancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Ia juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Lurah juga disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP terkait Pemberian Keterangan Palsu, yang dapat dihukum hingga 7 tahun penjara. Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana juga relevan, membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kata dia, Lurah Batu Gajah juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 65 juncto Pasal 67, karena menggunakan identitas Novita Audi Muskita tanpa permohonan atau persetujuan yang sah. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Dampak dari tindakan ini bagi Novita Audi Muskita sangat signifikan, menimbulkan ketidakpastian hukum yang besar, risiko penyalahgunaan identitas di masa mendatang, serta kerugian immateriil berupa tekanan psikologis dan pemborosan waktu serta tenaga untuk menyelesaikan masalah ini.

Novita juga menanggapi beberapa pemberitaan media yang dilakukan oleh Ketua Komisi III Hary Far Far.
“Seperti yang telah kami jelaskan diatas bahwa Para Ahli Waris telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli pada tahun 2011 dan 2014, sehingga salah kaprah jika dengan dasar rekomendasi dewan lurah lantas membatalkan SKT No. 590/02/K.Bt.Gajah & No. 590/03/Bt.Gajah,” terang Novita.

Sementara itu Penasehat Hukum Novita Muskita, Rocky M. Tousalwa, S.H dan Alfred V. Tutupary, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum ini dapat menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas pejabat publik.

” Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi preseden penting bagi pejabat publik lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum, terutama dalam pengelolaan data pribadi dan dokumen pertanahan yang krusial bagi masyarakat,” tandas kuasa hukum. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON-Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan akan segera memiliki Lembaga...

Bank Maluku Jadi “Sarang Pancuri”, Pengadaan Pakaian Dinas Saja Rp 17 Miliar

Bank Maluku Jadi “Sarang Pancuri”, Pengadaan Pakaian Dinas Saja Rp 17 Miliar

by admin
Oktober 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang lima tahun terakhir,...

Polda Maluku Akan Gelar Perkara Kasus Pancuri Kepeng Jemaat Rp 6,8 Miliar di Klasis Ambon Timur

Polda Maluku Akan Gelar Perkara Kasus Pancuri Kepeng Jemaat Rp 6,8 Miliar di Klasis Ambon Timur

by admin
Oktober 10, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian...

Wakil Ketua Pengajian Al -Hidayah Maluku Sesalkan Pengerusakan Kantor DPD Golkar Maluku

Wakil Ketua Pengajian Al -Hidayah Maluku Sesalkan Pengerusakan Kantor DPD Golkar Maluku

by admin
Oktober 10, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - DPD Pengajian Al-Hidayah Maluku menyesali aksi...

Next Post
Mayjen CKT Menantu Brigjen de Wanna Naik Kelas Jadi Pangdam Kasuari

Mayjen CKT Menantu Brigjen de Wanna Naik Kelas Jadi Pangdam Kasuari

Walikota Bodewin Wattimena Didampingi Wakil Walikota Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah

Walikota Bodewin Wattimena Didampingi Wakil Walikota Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id