Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tim Penyidik Cabjari Ambon di Saparua Tetapkan 6 Orang Tersangka Korupsi DD/ADD Negeri Tiouw

Juli 22, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menetapkan enam orang Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Baca Juga

Jebloskan Marthin Parinussa ke Penjara, “Pancuri Kepeng Hasil Korupsi”, Jaksa Balik Penjarakan Jaksa Jafet Ohelo ke Rutan Ambon

Hak Jawab Ke-2 PT Nailaka Indah, Masih Berbau Intimidasi Kemerdekaan Pers

Tepis “Sogok” APH Rp 6 Miliar, Enam Orang Suruhan MB Ancam Pukul CEO Referensimaluku.id, LSM Demo Kejati Maluku, BPK Audit SXKA Ambon

Dalam menangani perkara tersebut, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja bersama Tim Penyidik pada Cabjari Saparua, telah melaksanakan 2 kali ekspose Perkara di Kejaksaan Negeri Ambon dan berhasil menetapkan beberapa orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa di Negeri Tiouw.

“Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022” kata Asmin Hamdja kepada media ini melalui rilisnya, Senin (21/7/2025).

Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP selaku Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw, GH selaku Sekretaris Negeri, HK selaku Bendahara, TM Kasie Pembangunan, BP Kasie Pemberdayaan, dan SP Kaur Tata Usaha.

Menurut Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, ke-6 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan Dana Desa, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg.

“Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif” terangnya.

Akibat ulah para tersangka, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- (sembilan ratus enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

Bukan hanya itu, dirinya menyebut, selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Setelah menetapkan ke-6 orang tersebut menjadi tersangka, kini Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Setelah pemeriksaan Tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya” tuturnya.

Atas Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran DD/ADD Negeri Tiouw, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Foto : FB Jafet Ohello

Jebloskan Marthin Parinussa ke Penjara, “Pancuri Kepeng Hasil Korupsi”, Jaksa Balik Penjarakan Jaksa Jafet Ohelo ke Rutan Ambon

by admin
September 20, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Hukum karma akan datang pada...

Tepis “Sogok” APH Rp 6 Miliar, Enam Orang Suruhan MB Ancam Pukul CEO Referensimaluku.id, LSM Demo Kejati Maluku, BPK Audit SXKA Ambon

Hak Jawab Ke-2 PT Nailaka Indah, Masih Berbau Intimidasi Kemerdekaan Pers

by admin
September 19, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Di edisi pemberitaan referensimaluku.id,...

Tepis “Sogok” APH Rp 6 Miliar, Enam Orang Suruhan MB Ancam Pukul CEO Referensimaluku.id, LSM Demo Kejati Maluku, BPK Audit SXKA Ambon

Tepis “Sogok” APH Rp 6 Miliar, Enam Orang Suruhan MB Ancam Pukul CEO Referensimaluku.id, LSM Demo Kejati Maluku, BPK Audit SXKA Ambon

by admin
September 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Isu dugaan suap Rp 6.000.000.000,00...

Kasipenkum Kejati Maluku Bantah Tim PPS “Boneka Suruhan” Pimpinan, “Ramas Batang Leher” Cukong Rp 40 Juta Per Orang

Kasipenkum Kejati Maluku Bantah Tim PPS “Boneka Suruhan” Pimpinan, “Ramas Batang Leher” Cukong Rp 40 Juta Per Orang

by admin
September 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Tim Jaksa Pengawas atau PPS...

Punya Proyek-Proyek Amburadul, Diduga Jadi “ATM Berjalan” APH, Mansur Banda “Kebal Hukum” di Maluku

Punya Proyek-Proyek Amburadul, Diduga Jadi “ATM Berjalan” APH, Mansur Banda “Kebal Hukum” di Maluku

by admin
September 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Ada sejumlah kontraktor besar yang...

LSM Demo Desak Usut Proyek Gedung Seminari Xaverianun Amboina, Juru Bayar PT Naelaka Indah Setahun Jadi Staf Humas Kejati Maluku

LSM Demo Desak Usut Proyek Gedung Seminari Xaverianun Amboina, Juru Bayar PT Naelaka Indah Setahun Jadi Staf Humas Kejati Maluku

by admin
September 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali...

Next Post
Ditreskrimsus Polda Maluku Diduga Loloskan Bos PT. Literata Lintas Media, Fakta Sidang Perlu Didalami Polisi

Ditreskrimsus Polda Maluku Diduga Loloskan Bos PT. Literata Lintas Media, Fakta Sidang Perlu Didalami Polisi

Disperindag Maluku Dituding Gunakan Pihak Ketiga di Pasar Mardika, Pedagang Protes karena “Diusir” dan “Dipalak” Preman

Disperindag Maluku Dituding Gunakan Pihak Ketiga di Pasar Mardika, Pedagang Protes karena "Diusir" dan "Dipalak'' Preman

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id