REFMAL.ID, Ambon – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan satu tersangka berinisial MYM dalam kasus dugaan “pancuri kepeng negara) atau Tindak Pidana Korupsi terhadap uang nasabah pada Bank Rakyat Indonesia Unit Namlea, Kabupaten Buru tahun 2023.
“Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial MYM dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap uang nasabah pada BRI Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023”, ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui rilisnya yang diterima Referensimaluku.id, Rabu (25/6/2025) malam.
Triono mengatakan, MYM diketahui telah melakukan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak 28 Februari 2023 sampai 1 Agustus 2023.
Didampingi Kuasa hukumnya, Tersangka MYM selaku Customer Service pada BRI Unit Namlea Kabupaten Buru, diperiksa Penyidik sekira pukul 13.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT. Tersangka MYM pada tahun 2023 yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama saudari M tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Triono menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara akibat perbuatan tersangka MYM yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.- (dua miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah)” ungkap Triono.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka MYM,” lanjut Triono.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya, maka terhadap Tersangka MYM kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025” terang Triono.
Tersangka MYM dijerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RM-04)
Discussion about this post