Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU BURSEL

“Pancuri Kepeng” Nasabah Rp 2,5 Miliar, Jaksa Kejati Maluku Tahan Pegawai Bank BRI Unit Namlea

Juni 26, 2025
in BURSEL, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan satu tersangka berinisial MYM dalam kasus dugaan “pancuri kepeng negara) atau Tindak Pidana Korupsi terhadap uang nasabah pada Bank Rakyat Indonesia Unit Namlea, Kabupaten Buru tahun 2023.

Baca Juga

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

“Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial MYM dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap uang nasabah pada BRI Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023”, ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui rilisnya yang diterima Referensimaluku.id, Rabu (25/6/2025) malam.

Triono mengatakan, MYM diketahui telah melakukan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak 28 Februari 2023 sampai 1 Agustus 2023.

Didampingi Kuasa hukumnya, Tersangka MYM selaku Customer Service pada BRI Unit Namlea Kabupaten Buru, diperiksa Penyidik sekira pukul 13.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT. Tersangka MYM pada tahun 2023 yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama saudari M tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Triono menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara akibat perbuatan tersangka MYM yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.- (dua miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah)” ungkap Triono.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka MYM,” lanjut Triono.

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya, maka terhadap Tersangka MYM kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025” terang Triono.
Tersangka MYM dijerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Next Post
Aniaya Petugas Polisi Pakai Senpi di Wakal, Hakim Vonis Baret Tiga Tahun Penjara

Aniaya Petugas Polisi Pakai Senpi di Wakal, Hakim Vonis Baret Tiga Tahun Penjara

Polisi Olah TKP di Dinas Dikbud Promal, Baru Pelapor Diperika soal Pencurian Dokumen BOS/DAK SMA

Polisi Olah TKP di Dinas Dikbud Promal, Baru Pelapor Diperika soal Pencurian Dokumen BOS/DAK SMA

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id