REFMAL.ID, Ambon –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun penjara terhadap terdakwa Ramis Bakay alias Baret terkait penganiayan yang menggunakan senjata api mengakibatkan luka berat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Shilver Manuhua didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/6/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayan menggunakan senjata api sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP),” baca Hakim Wilson.
“Mengadili terhadap terdakwa Ramis Bakay alias Baret dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara”, sebut Hakim Wilson.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Baret tetap ditahan, agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara Rp5000.
Usai mendengar putusan, terdakwa Baret maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan. Sidang kemudian ditutup.
Diketahui Ramis Bakay alias Baret melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan menggunakan senjata api di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (26/2/2023), di mana saat kejadian petugas keamanan mencoba menghalau massa dari warga Wakal agar tidak terlibat bentrok dengan warga Hitu. (RM-04)
Discussion about this post