REFMAL,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual secara rutin memberikan upah atau premi kepada warga binaan yang bekerja di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) Lapas Kelas IIB Tual, Senin (23/6/2025).
Diketahui, upah ini bersumber dari hasil penjualan air Isi ulang, cucian mobil dan motor serta penjualan produk-produk yang dibuat oleh warga binaan, seperti kerajinan tangan, hasil pertanian, atau produk lainnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, mengatakan pemberian upah kerja kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Tua merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan hak-hak mereka serta meningkatkan motivasi dan produktivitas selama menjalani masa pidana.
“Upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya dan kerja keras warga binaan, dan juga sebagai bekal untuk kehidupan setelah bebas,” terang Nurchalis.
Ia juga menyampaikan, pemberian upah kepada warga binaan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Keputusan Menteri Kehakiman nomor M.01-PP.02.01 tahun 1990 tentang dana penunjang pembinaan narapidana dan insentif karya narapidana.
“Dengan adanya pemberian upah ini, diharapkan warga binaan dapat merasa dihargai, termotivasi untuk berkarya, dan siap untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup,” harap Nurchalis. (RM-07)
Discussion about this post