REFMAL.ID-Ambon -Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan aturan bagi masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan di Kota Ambon.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan masyarakat yang buang sampah tidak pada tempatnya akan di berikan sanksi, dan sanksi itu akan di kenakan sanksi denda sebesar Rp1.00.000 juta.
Namun, sanksi itu belum di terapkan. Sanksi itu dilakukan nanti saat pemerintahan sudah menyediakan semua kapasitas. Aturan yang nanti di buat bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya, kata Wattimena, usai membuka kegiatan Silaturahmi Pemkot dengan Ormas di Kota Ambon, Kamis (19/6/2025).
Pemerintah Kota saat ini masih fokus untuk memperbaiki kapasitas pemerintah. Apa itu memperbaiki kapasitas pemerintah, menyediakan sarana pengangkutan yang cukup, kemudian memperbaiki tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Ambon menjadi higenis, jelasnya.
“Kalau semua itu sudah dilakukan, maka pemerintah akan memperlakukan satu yaitu menagih euran sampah retribusi dari masyarakat. Dan melakukan penindakan, jika masyarakat tidak taat dengan aturan yang sebagaimana di atur di dalam Peraturan Daerah (Perda) waktu pembungaan sampah dan tempat pembuangan sampah”, ungkapnya.
Masyarakat yang masih membuang sampah di tempat – tempat yang tidak ditentukan pasti di sanksi. Jauh – jauh hari Pemerintah Kota sudah mengingatkan masyarakat bahwa ada kewajiban masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan pada waktunya.
“Karena pada waktunya nanti kita akan lakukan penindakan berupa saksi. Ditanya soal saksi yang dibuat untuk tidak melanggar, Wattimena katakan, sanksi itu sudah di buat di dalam Perda. Sanksi mulai dari melanggar Perda itu denda Rp1.00.000 juta, tandas Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post