Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Pemkot

Buang Sampah Sembarang Bakal Denda, Ini Besaran Dendanya

Juni 20, 2025
in Pemkot
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID-Ambon -Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan aturan bagi masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan di Kota Ambon.

Baca Juga

Pemkot Dapat Penghargaan Capaian 100 Persen Pembentukan Posbakum Bagi Masyarakat Kota Ambon

Untuk Menjangkau Semua Pelayanan Kesehatan, Wali Kota Serahkan 8 Unit Sepeda Motor Kepada Pusling

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BOS, Wattimena: Dana BOSP Digunakan Sesuai Aturan

Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan masyarakat yang buang sampah tidak pada tempatnya akan di berikan sanksi, dan sanksi itu akan di kenakan sanksi denda sebesar Rp1.00.000 juta.

Namun, sanksi itu belum di terapkan. Sanksi itu dilakukan nanti saat pemerintahan sudah menyediakan semua kapasitas. Aturan yang nanti di buat bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya, kata Wattimena, usai membuka kegiatan Silaturahmi Pemkot dengan Ormas di Kota Ambon, Kamis (19/6/2025).

Pemerintah Kota saat ini masih fokus untuk memperbaiki kapasitas pemerintah. Apa itu memperbaiki kapasitas pemerintah, menyediakan sarana pengangkutan yang cukup, kemudian memperbaiki tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Ambon menjadi higenis, jelasnya.

“Kalau semua itu sudah dilakukan, maka pemerintah akan memperlakukan satu yaitu menagih euran sampah retribusi dari masyarakat. Dan melakukan penindakan, jika masyarakat tidak taat dengan aturan yang sebagaimana di atur di dalam Peraturan Daerah (Perda) waktu pembungaan sampah dan tempat pembuangan sampah”, ungkapnya.

Masyarakat yang masih membuang sampah di tempat – tempat yang tidak ditentukan pasti di sanksi. Jauh – jauh hari Pemerintah Kota sudah mengingatkan masyarakat bahwa ada kewajiban masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan pada waktunya.

“Karena pada waktunya nanti kita akan lakukan penindakan berupa saksi. Ditanya soal saksi yang dibuat untuk tidak melanggar, Wattimena katakan, sanksi itu sudah di buat di dalam Perda. Sanksi mulai dari melanggar Perda itu denda Rp1.00.000 juta, tandas Wattimena. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkot Dapat Penghargaan Capaian 100 Persen Pembentukan Posbakum Bagi Masyarakat Kota Ambon

Pemkot Dapat Penghargaan Capaian 100 Persen Pembentukan Posbakum Bagi Masyarakat Kota Ambon

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan...

Untuk Menjangkau Semua Pelayanan Kesehatan, Wali Kota Serahkan 8 Unit Sepeda Motor Kepada Pusling

Untuk Menjangkau Semua Pelayanan Kesehatan, Wali Kota Serahkan 8 Unit Sepeda Motor Kepada Pusling

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,- Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan...

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BOS, Wattimena: Dana BOSP Digunakan Sesuai Aturan

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BOS, Wattimena: Dana BOSP Digunakan Sesuai Aturan

by admin
Oktober 7, 2025
0

REFMAL.ID,-1Ambon - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan...

Angka Kemiskinan di Kota Ambon Turun Jadi 4,34 Persen Diandingkan Tahun 2024

Angka Kemiskinan di Kota Ambon Turun Jadi 4,34 Persen Diandingkan Tahun 2024

by admin
Oktober 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Angka kemiskinan di Kota Ambon terus...

Perkuat Posisi “Kota Musik Dunia” UNESCO, Ambon Bakal Helat Lagi Festival Musik Internasional

Perkuat Posisi “Kota Musik Dunia” UNESCO, Ambon Bakal Helat Lagi Festival Musik Internasional

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Kota Ambon, Maluku, bersiap lagi...

Sekian Lama Menunggu Akhirnya 1.152 PPPK Dilantik Wali Kota Ambon

Sekian Lama Menunggu Akhirnya 1.152 PPPK Dilantik Wali Kota Ambon

by admin
Oktober 2, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena resmi...

Next Post
Kapolres Tual Tanggapi Serius Pengaduan Masyarakat Terkait Pengeboman Ikan oleh Nelayan Nakal di Perairan Tayando

Kapolres Tual Tanggapi Serius Pengaduan Masyarakat Terkait Pengeboman Ikan oleh Nelayan Nakal di Perairan Tayando

Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Bipolo Gidin Naik ke Penyidikan, Zainudin Booy dan Wilis Ayu Lestari Berpotensi Jadi Tersangka?

Kasus "Pancuri Kepeng Negara" di PT Bipolo Gidin Naik ke Penyidikan, Zainudin Booy dan Wilis Ayu Lestari Berpotensi Jadi Tersangka?

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id