REFMAL.ID-Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengadakan kegiatan silaturahmi dengan organisasi kemasyarakatan di Kota Ambon. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sinergitas dan legalitas ormas, serta memperkuat keamanan dan ketertiban.
Kegiatan yang dibuka oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon yang bertempat di Manise Hotel, Kamis (19/6/2025). Dengan dihadirkan narasumber dari Kepala Kejari Ambon, Polresta Ambon, dan Kementerian Hukum Wilayah Maluku.
Dalam sambutannya, Walikota Ambon mengatakan organisasi masyarakat merupakan salah satu di antara implementasi bentuk hak setiap orang terutama dalam berkumpul berserikatan berpendapat.
Ormas menjadi sebuah wadah partisipatif masyarakat dalam memberikan kontribusi nyata dan berdampak setiap proses pembangunan, ujar Wattimena.
Berkaitan dengan itu, kata Wattmena, ormas yang bertumpuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk perlu di pertimbangkan peran dan kontribusinya secara baik dan sebagai instrumen maupun sebagai strategi bersama dalam pembangunan yang berbasis masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaannya sangat membutuhkan organisasi yang dapat mengelola dan memaksimalkan potensi yang ada. Disamping itu, menurutnya dengan adanya sebuah organisasi kemasyarakatan diharapkan akan mampu mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat sebagai sarana untuk berkarya.
Di era globalisasi saat ini semakin banyak bermunculan organisasi kemasyarakatan. Dan organisasi – organisasi yang terdaftar secara resmi dan tidak terdaftar. Ini menunjukkan bahwa semakin meningkat masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demografi dan partisipasi dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat berbangsa dan bernegara serta ikut berperan aktif dalam pembangunan melalui kegiatan organisasi kemasyarakatan, ujarny.
“Ada aturan untuk ormas mendaftarkan diri secara resmi, dimaksudnya apa, pemerintah memastikan organisasi tidak menyimpang dari tujuan bernegara kita sebagai mana di amanat dalam UUD 1945 dan pancasila, ucapnya.
“Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah adalah memberikan bimbingan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan”, uja Wattmena.
Lebih lanjut Wattmena, salah satu dari 17 program perioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon yakni fasilitasi penguatan peran lembaga adat ormas OKP LSM forum anak, organisasi paguyuban, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Fasilitasi di maksud adalah, pemerintah ingin memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada Ormas OKP dan lainnya, paling tidak memperjuangkan apa yang menjadi tujuan dibentuknya organisasi tersebut.
“Kita tidak akan memberikan ruang kepada Ormas yang bertindak seperti preman. Apa yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto itu sudah jelas. Kita ingin Ormas dalam keberadaanya mau bekerja bersama dengan elemen yang lain untuk memperjuangkan keadilan, kesejahteraan masyarakat”, tegas Wattimena.
Karena tujuan Ormas hanya disana. Ormas harus melawan ketidak adilan. Mereka harus menjadi orang – orang yang baik menyuarakan hal – hal yang baik dan membela orang – orang yang tertindas. Itulah tujuan pemerintah untuk memfasilitasi organisasi masyarakat, tandasnya. (RM-04)
Discussion about this post