REFMAL.ID,-LANGGUR- Keluarga korban kecelakaan lalu lintas apresiasi kerja cepat Polres Malra yang telah menyerahkan tersangka LELR (18) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Fikry Tamher selaku keluarga korban saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum’at (30/5/2025) mengatakan, atas kejadian tersebut dua orang keluarganya meninggal dunia. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
“Kami menyambut baik langkah Polres Maluku Tenggara yang telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Kami berharap keadilan terus ditegakkan,” ucap Fikry.
Selain itu, ia juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Malra agar dapat melanjutkan proses hukum dengan transparan dan seadil-adilnya.
“Kami akan terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan seadil-adilnya, sehingga pelaku diberikan hukum yang setimpal,” tegas Fikry.
Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 lalu sekira pukul 05.30 WIT di Jalan Raya Kabupaten Malra tepatnya di depan Restoran Green Hill, Desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil.
Laka Lantas tersebut mengakibatkan dua orang penumpang meninggal dunia, tersangka disangkakan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RM-07)
Discussion about this post