REFMAL.ID,-Ambon – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kedua tersangka dugaan tindak pidana dibidang perpajakan dari penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kamis (8/5/2025).
Dalam pelaksanaan surat perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perpajakan, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku terkait tindak pidana dibidang Perpajakan, pada hari ini Kamis, 08/05/2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Kedua tersangka diserahkan ke Kejati lansung melakukan penahanan yang adalah Para AB selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa.
Kedua tersangka itu diduga melakukan Tindak Pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Diketahui, pada tahun 2016 lalu, terdakwa AB mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, namun terdakwa AB kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik Terdakwa HS dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.
Berdasarkan perjanjian KSO tersebut, maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi Terdakwa HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa AB.
Sementara itu, perjanjian kerjasama operasional pengusahaan hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak di daftarkan ke kantor pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.
Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.188.786.733 (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Atas pertimbangan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, yang mengkhawatirkan para terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kini para terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025. (RM-04)
Discussion about this post