Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Cabuli Anak, Warga Gunung Nona Penimbang Bestu Diringkus Polisi

April 23, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-AMBON- I.M alias Om Iyan, warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini harus berurusan dengan hukum akibat melakukan pencabulan terhadap anak tetangga yang masih di bawah umur.

Baca Juga

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Atas perbuatan bejatnya itu, pria 49 Tahun yang berprofesi sebagai penimbang besi tua (bestu), itu harus mendekam di jeruji besi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, kawasan Perigilima, Kota Ambon.

Penahanan terhadap pelaku di Rutan Polresta Ambon dengan surat perintah penahanan . Sp. Han/44/IV/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 8 April 2025, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sesuai data yang di himpun media ini di Mapolresta Ambon, Selasa, 22 April 2025, pasca tersangka dilaporkan oleh keluarga korban, ia langsung ditahan pada tanggal 8 April 2025 kemarin.

Tersangka ditahan dalam perkara Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
Kasus ini berawal,sejak Minggu tanggal 6 april 2025 pukul 20.30 WIT. Saat itu korban dan adiknya disuruh membeli aqua di kios milik tersangka yang bersebelahan dengan tempat tinggal korban.

Selesai membeli, korban menyuruh adiknya membawa aqua sedangkan korban masih berada di dalam kios untuk membeli permen Yupi, saat itulah tersangka melihat korban sendiri lalu melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

Tidak lama kemudian, adik korban kembali datang lalu tersangka kemudian melepaskan korban.

Tidak terima dicabuli tersangka, korban pun pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada Tante dan Ibu korban. Mendengar penuturan korban, tante dan ibu korban naik pitam, selanjutnya mendatangi pihak Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Junet Luhukay, yang dikonfirmasi, Selasa,(22/4), membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, ada laporan tentang kasus pencabulan anak, tersangka atas nama I.M Alias Om Iyan. Dan tersangka sudah ditahan sejak 8 April 2025 lalu, saat ini penyidik sementara lengkapi berkas perkara ke kejaksaan sampai ada petunjuk lanjut dari jaksa untuk tahap 2 baru penyidik tahap 2 tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” tandas Luhukay, singkat.(RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Next Post
Direksi PT. Pelni Gandeng Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Kunker di Tual dan Malra

Direksi PT. Pelni Gandeng Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Kunker di Tual dan Malra

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id