REFMALID,-AMBON- I.M alias Om Iyan, warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini harus berurusan dengan hukum akibat melakukan pencabulan terhadap anak tetangga yang masih di bawah umur.
Atas perbuatan bejatnya itu, pria 49 Tahun yang berprofesi sebagai penimbang besi tua (bestu), itu harus mendekam di jeruji besi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, kawasan Perigilima, Kota Ambon.
Penahanan terhadap pelaku di Rutan Polresta Ambon dengan surat perintah penahanan . Sp. Han/44/IV/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 8 April 2025, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sesuai data yang di himpun media ini di Mapolresta Ambon, Selasa, 22 April 2025, pasca tersangka dilaporkan oleh keluarga korban, ia langsung ditahan pada tanggal 8 April 2025 kemarin.
Tersangka ditahan dalam perkara Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
Kasus ini berawal,sejak Minggu tanggal 6 april 2025 pukul 20.30 WIT. Saat itu korban dan adiknya disuruh membeli aqua di kios milik tersangka yang bersebelahan dengan tempat tinggal korban.
Selesai membeli, korban menyuruh adiknya membawa aqua sedangkan korban masih berada di dalam kios untuk membeli permen Yupi, saat itulah tersangka melihat korban sendiri lalu melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.
Tidak lama kemudian, adik korban kembali datang lalu tersangka kemudian melepaskan korban.
Tidak terima dicabuli tersangka, korban pun pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada Tante dan Ibu korban. Mendengar penuturan korban, tante dan ibu korban naik pitam, selanjutnya mendatangi pihak Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Junet Luhukay, yang dikonfirmasi, Selasa,(22/4), membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, ada laporan tentang kasus pencabulan anak, tersangka atas nama I.M Alias Om Iyan. Dan tersangka sudah ditahan sejak 8 April 2025 lalu, saat ini penyidik sementara lengkapi berkas perkara ke kejaksaan sampai ada petunjuk lanjut dari jaksa untuk tahap 2 baru penyidik tahap 2 tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” tandas Luhukay, singkat.(RM-06)
Discussion about this post