Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Resnarkoba Polres Tual Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba dan Satu Oknum ASN Sebagai Pengguna

April 17, 2025
in Hukum Dan Kriminal, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-TUAL- Polres Tual melalui Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tual.

Baca Juga

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Hal ini terbukti berdasarkan Press Release yang disampaikan Kapolres Tual AKBP. Adrian. S. Y. Tuuk, didampingi Plh. Kasat Narkoba Ipda. Cornelius Baly, Kabag Ops. AKP. Donny W. S, dan Kasat Reskrim Iptu Rifaat Hasan bertempat di Lobby Polres Tual, Rabu (16/4/2025).

Kapolres mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka, bandar, pengedar, dan pengguna narkoba terkait tindak pidana peredaran narkotika.

Tersangka pengguna narkoba jenis shabu dengan nomor laporan polisi LP-A/2/III/2025/SPKT/Narkoba/Polres Tual/Polda Maluku, dengan identitas tersangka NNW umur 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) dengan alamat Ohoi Ohoira Kecamatan Kei Kecil Barat, domisili sementara Perumnas Ohoijang Kabupaten Maluku Tenggara.

Barang bukti yang telah disita dalam penguasaan tersangka yaitu, satu sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0, 18 (nol koma delapan belas) gram, satu buah handphone merk Vivo YO3 warna biru yang digunakan untuk melakukan transaksi.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah,” kata Kapolres.

Sedangkan laporan kedua terhadap bandar dan pengedar lanjut Kapolres, dengan nomor laporan polisi LP-A/3/III/2025/SPKT/Narkoba/Polres Tual/Polda Maluku, identitas para tersangka berinisial HN umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, beralamat di BTN Koperasi Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.

“Tersangka HN sebelumnya sudah pernah terlibat perkara pidana yang sama pada tahun 2023 pengedar dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual selama 1 tahun,” jelas Kapolres.

Tersangka berikutnya berinisial YGR umur 21 tahun jenis kelamin laki-laki, beralamat di BTN Koperasi Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual

Barang bukti yang telah disita dalam penguasaan kedua tersangka yaitu 4 sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0, 77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 botol plastik dilapisi solasi ban warna hitam dan penutup botol plastik warna putih, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A04e warna pink.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap dua pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” papar Kapolres.

Terhadap penanganan perkara tersebut, pihak Resnarkoba Polres Tual sementara melakukan pemenuhan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Tual. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Next Post
Direksi PT Pelni Dijadwalkan On The Spot di Pelabuhan Tual, Kacab: Untuk Monitoring Sekaligus Silaturahmi

Direksi PT Pelni Dijadwalkan On The Spot di Pelabuhan Tual, Kacab: Untuk Monitoring Sekaligus Silaturahmi

Sidak Ke Dinas Dukcapil dan Beberapa OPD, Wawali: Tegaskan Disiplin Pegawai Penting

Sidak Ke Dinas Dukcapil dan Beberapa OPD, Wawali: Tegaskan Disiplin Pegawai Penting

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id