REFMALID ,-Ambon – Sebanyak 941 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai bertugas di Pemerintah Kota Ambon pada 1 Juli 2025. Dari 14.00 pelamar dan hanya 947 berhasil melewati semua tahapan hingga seleksi kompetensi bidang.
Sebelumnya, dari total 947 CPNS yang dinyatakan lulus, 6 orang mengundurkan diri karena alasan pribadi dan keluarga.
Wali Kota Ambon menegaskan bahwa menjadi CPNS adalah bentuk kepercayaan dari negara dan Tuhan, bukan hanya status pekerjaan. Ia menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme, khususnya dalam era digital saat ini, ujar Wattimena dalam pertemuan yang berlangsung di Meting Room Maluku City Mall, Rabu (16/4/2025).
“Tidak ada ASN yang boleh seenaknya nongkrong di rumah kopi saat jam kerja. Tidak ada yang belanja di mall saat jam dinas. Semua akan diawasi ketat,” tegas Wattimen.
Pemerintah Kota juga berencana membentuk tim pemantau media sosial ASN, untuk mencegah penyalahgunaan informasi serta menjaga citra aparatur sipil negara.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan bagi CPNS untuk mengajukan pindah instansi selama 10 tahun pertama masa kerja.
Wattimena mengingatkan bahwa ASN bukan hanya bekerja demi penghasilan, tetapi sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat.
Wattimena berharap seluruh CPNS dapat menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan semangat melayani kepada masyarakat Kota Ambon. (RM-04)
Discussion about this post