Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Sekretaris Desa Wonreli Pakai ADD Main “TOP”

April 9, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-KISAR –Sesuai fakta sidang terungkap, Rudy Petrus Zacharias, Sekretaris Desa Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Maluku Barat Daya, menggunakan uang negara itu bermain judi.

Baca Juga

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Hal ini diketahui saat diperksa terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon, belum lama ini.

“Jadi memang terdakwa gunakan ADD dan DD itu untuk main judi, ini sesuai fakta sidang,” ungkap Kacabjari Wonreli Eka Hayer, kepada wartawan, Selasa,(8/4).

Diketahui, kasus ADD dan DD Wonreli tahun anggaran 2020 ini menyeret dua orang terdakwa, selain terdakwa Rudy Petrus Zakarias, ada juga bendahara desa Magdalena Paulus.

Menurutnya, uang yang disalahgunakan untuk main judi oleh terdakwa tidak sedikit, tapi berjumlah ratusan juta.

“Karena itu kita kemarin tuntut dia dan bendahara 4 tahun penjara, semoga saja majelis hakim mengabulkan tuntutan yang JPU ajukan, dan rencananya pembacaan sidang putusan besok, Rabu, 9 April 2025 (hari ini red), ” pungkas Hayer.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Barat Daya di Wonreli, meminta kepada tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Wonreli Tahun 2020, supaya menjatuhi vonis selama 4 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

“Jadi tadi kita sudah baca tuntutan di sidang pengadilan, intinya kita meminta kepada majelis hakim yang mulai agar menjatuhi vonis terhadap kedua terdakwa ini dengan pidana pokok selama 4 tahun penjara,” ungkap, JPU, Eka Jacob Hayer, dalam amar tuntutan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa, (18/3).

Sesuai amar tuntutan JPU, kata Hayer, selain kedua terdakwa dikenai pidana pokok, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing, terdakwa Rudy Petrus Zacharias dipidana denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti yang harus terdakwa kembalikan sebesar Rp.561 juta lebih, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dikembalikan pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inckrah), maka dipidana subsider selama satu tahun dan dua bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Makdalena Paulus, dikenai denda sebesar Rp.150 juta subsider 3 bulan kurungan, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.137 juta lebih, dan apabila tidak mampu mengembalikan uang tersebut saat putusan ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana subsider 1 tahun penjara.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” pungkas Hayer.

Diketahui, sesuai dakwaan JPU, tindakan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah (Rp. 549.462.000).

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 999.145.913. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Gandeng BKN Makassar, Pemkab MBD Gelar FGD Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Gandeng BKN Makassar, Pemkab MBD Gelar FGD Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Umat Buddha Maluku menolak upaya...

Next Post
Operasi Ketupat Salawaku 2025 Sukses, Kapolres Tual Beri Apresiasi

Operasi Ketupat Salawaku 2025 Sukses, Kapolres Tual Beri Apresiasi

Gedung Pustu Ohoi Letman Dibakar, Bupati Malra Minta Polres Segera Tangkap Pelakunya

Gedung Pustu Ohoi Letman Dibakar, Bupati Malra Minta Polres Segera Tangkap Pelakunya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id