Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Sekretaris Desa Wonreli Pakai ADD Main “TOP”

April 9, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-KISAR –Sesuai fakta sidang terungkap, Rudy Petrus Zacharias, Sekretaris Desa Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Maluku Barat Daya, menggunakan uang negara itu bermain judi.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Hal ini diketahui saat diperksa terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon, belum lama ini.

“Jadi memang terdakwa gunakan ADD dan DD itu untuk main judi, ini sesuai fakta sidang,” ungkap Kacabjari Wonreli Eka Hayer, kepada wartawan, Selasa,(8/4).

Diketahui, kasus ADD dan DD Wonreli tahun anggaran 2020 ini menyeret dua orang terdakwa, selain terdakwa Rudy Petrus Zakarias, ada juga bendahara desa Magdalena Paulus.

Menurutnya, uang yang disalahgunakan untuk main judi oleh terdakwa tidak sedikit, tapi berjumlah ratusan juta.

“Karena itu kita kemarin tuntut dia dan bendahara 4 tahun penjara, semoga saja majelis hakim mengabulkan tuntutan yang JPU ajukan, dan rencananya pembacaan sidang putusan besok, Rabu, 9 April 2025 (hari ini red), ” pungkas Hayer.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Barat Daya di Wonreli, meminta kepada tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Wonreli Tahun 2020, supaya menjatuhi vonis selama 4 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

“Jadi tadi kita sudah baca tuntutan di sidang pengadilan, intinya kita meminta kepada majelis hakim yang mulai agar menjatuhi vonis terhadap kedua terdakwa ini dengan pidana pokok selama 4 tahun penjara,” ungkap, JPU, Eka Jacob Hayer, dalam amar tuntutan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa, (18/3).

Sesuai amar tuntutan JPU, kata Hayer, selain kedua terdakwa dikenai pidana pokok, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing, terdakwa Rudy Petrus Zacharias dipidana denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti yang harus terdakwa kembalikan sebesar Rp.561 juta lebih, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dikembalikan pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inckrah), maka dipidana subsider selama satu tahun dan dua bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Makdalena Paulus, dikenai denda sebesar Rp.150 juta subsider 3 bulan kurungan, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.137 juta lebih, dan apabila tidak mampu mengembalikan uang tersebut saat putusan ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana subsider 1 tahun penjara.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” pungkas Hayer.

Diketahui, sesuai dakwaan JPU, tindakan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah (Rp. 549.462.000).

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 999.145.913. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Serwaru - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Next Post
Operasi Ketupat Salawaku 2025 Sukses, Kapolres Tual Beri Apresiasi

Operasi Ketupat Salawaku 2025 Sukses, Kapolres Tual Beri Apresiasi

Gedung Pustu Ohoi Letman Dibakar, Bupati Malra Minta Polres Segera Tangkap Pelakunya

Gedung Pustu Ohoi Letman Dibakar, Bupati Malra Minta Polres Segera Tangkap Pelakunya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id