Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Serobot Laha Warga, Mantan Wakil Bupati Malteng dan Anggota DPRD Bursel Aktif Ditetapkan Sebagai Tersangka

Februari 22, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-AMBON- Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Baca Juga

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Dua tersangka yang dijerat kasus ini yakni, mantan Wakil Bupati Maluku Tengah 2 periode inisial MLL dan Anggota DPRD Aktif Buru Selatan BW. Penetapan tersangka ini diketahui sesuai surat penetapan tersangka Nomor : B/13.a/I/RES.1.2/2025/Ditreskrimum Tanggal 30 Januari untuk Tersangka MLL. Serta Nomor : B/14.a/I/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 untuk tersangka BW.

Beltasar Unulula SH, selaku kuasa hukum pelapor, Ledrik Kosten,mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat tembusan dari Polda Maluku kepada Klien Kami Ledrik Kosten, masing-masing : Nomor : B/13.a/I/RES.1.2/2025/Ditreskrimum Tanggal 30 Januari untuk Tersangka MLL mantan wakil Bupati Malteng 2 periode, dan Nomor : B/14.a/I/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 untuk tersangka BW Anggota DPRD Buru Selatan

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP dan pasal 267 KUHP dan atau pasal 6 Undang-Undang No.51 PRP tahun 1960 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP yang terjadi di Desa Bumei kecamatan TNS,” ungkap Unulula, dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu, (22/2).

Menurutnya, sejak tahun 2021 dan terakhir di tahun 2023, pihak pelapor melalui Kuasa hukum telah memberikan somasi kepada tersangka MLL, dengan harapan bahwa yang bersangkutan akan menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.

Kendati sudah dua kali ditegur lewat somasi akan tetapi MLL masih mengklaim bahwa bidang tanah yang diatasnya terdapat pertamina MLL adalah miliknya berdasarkan SKT yang dibuat oleh Tersangka BW tahun 1994 pada saat yang bersangkutan menjabat camat TNS.

“Padahal bidang tanah tersebut adalah milik klien Kami berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada tahun 1980. Nah oleh karena MLL tidak punya itikad baik untuk menyelesaian masalah ini, maka pada tanggal 25 Juli 2023 kami mendatangi Polda untuk melapor MLL, dan kami bersyukur walaupun prosesnya cukup memakan waktu dan tenaga, akhirnya ada tersangkanya,” imbuhnya.

Kata dia, saat ini MLL telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Masohi, dan sebagai kuasa hukum tetap menghormati proses hukum yang ia lakukan.

“Kami tetap menghargai upaya hukum dari yang bersangkutan. kami senang kalau yang bersangkutan mengajukan gugatan karena sebagai tergugat klien kami diberi hak untuk upaya rekonvensi (gugatan balik), Nah disitu kami akan hitung kerugian yang dialami oleh klien kami sejak tahun 1994 disaat tersangka BW menerbitkan SKT diatas tanah milik Klien kami.Apapun upaya hukum dari yang bersangkutan kami tetap siap,” tegasnya.

Selanjutnya, tambah Unulula, pihaknya akan menyurati Partai Perindo dan BK DPRD Buru Selatan untuk menyampaikan status dari BW selaku tersangka0

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Next Post
Pemkot Ambon Dituding “Rampok” THR, TPG dan Gaji Ke-13 Puluhan Guru SD Tahun 2024

Pemkot Ambon Dituding "Rampok" THR, TPG dan Gaji Ke-13 Puluhan Guru SD Tahun 2024

Jelang Lawan Australia Proses Naturalisasi Joey Pelupessy, Mulyadi dan Ruben Dipercepat

Jelang Lawan Australia Proses Naturalisasi Joey Pelupessy, Mulyadi dan Ruben Dipercepat

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id