Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Berkelit Tak Jumpa Ahli Waris Josfince Pirsouw, Jais Ely Dinilai Bukan Tipikal Pejabat Konsisten, “Bermuka Dua” dan Meninggalkan PR Besar Soal Tanah Adat di SBB

Februari 18, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Foto : Jondry Pirsouw saat ketemu Pejabat Bupati SBB Ahmad Jais Ely Di Ruang Kerja.

Foto : Jondry Pirsouw saat ketemu Pejabat Bupati SBB Ahmad Jais Ely Di Ruang Kerja.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Dr.Achmad Jais Ely (AJE), ST.,M.Si berang atau marah besar dituding “bermuka dua” di balik permohonan sita eksekusi yang dimohonkan Josfince Pirsouw ke Pengadilan Negeri Masohi melalui Pengadilan Dataran Hunipopu di Piru terhadap objek sengketa seluas lebih kurang 10 hektare lokasi di mana berdiri gedung kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Seram Bagian Barat. Dalam putusan PN Masohi Nomor Register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:54/PDT/2019/PT.AMB yang telah Berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak), selain berhak atas objek sengketa, Josfince Pirsouw dinyatakan dalam Amar Deklaratoir sebagai Pemilik Sah Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, seluas lebih kurang 1000 hektare.

Baca Juga

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Saya bisa memproses hukum siapa pun atau orang-orang yang menuding saya ‘bermuka dua,” ancam AJE kepada Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., di ruang kerja Bupati Seram Bagian Barat di Piru, belum lama ini.

Saat memberikan keterangan itu, AJE ditemani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB Alvin Tuasun, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) SBB Dani Soukotta, S.H. dan Kepala Bidang Aset Setkab SBB A Hehanussa, SE. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku ini berujar dirinya tak ingin mengambil risiko sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) jika hal itu berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan, sebab dalam beberapa kasus di Kota Ambon kerap terjadi salah bayar ke bukan ahli waris pemilik tanah yang sah.

Dia mencontohkan kasus ganti rugi lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Marthinus Haulussy Kudamati di mana terjadi salah bayar ke Yohanis “Buke” Tisera. Hal yang serupa juga terjadi terhadap klaim ganti rugi Hotel Santika Premier dan kasus di Waiheru di mana setelah ganti rugi ada gugatan baru dari keluarga Sutrahitu sebagai pemilik lahan sesungguhnya.

“Saya ini ASN loh. Selama belum ada penilaian dari Tim Apraisal dan Tim KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), mana mungkin saya berani ambil risiko mengganti rugi ke pemilik lahan. Saya tidak segoblok itu,” ujarnya. Soal klaim tanah Dusun Urik, AJE menampik dan menyangkal pernah bertemu dengan ahli waris Josfince Pirsouw. “Dia (Jonry Pirsouw) itu saya punya Pot. Bicara pemerintahan ini apalagi soal hukum harus ada bukti, ada putusan, dan ada surat-surat lengkap.

Sampai sekarang ini saya tidak tahu objek yang disengketakan itu di mana. Dusun Urik itu batas-batasnya dari mana ke mana. Lalu mana putusannya,” alibi AJE. Mantan Kepala SUPM Waiheru ini menegaskan pihaknya terpaksa menghentikan proses pembangunan mesjid Raya Piru lantaran tanahnya bermasalah. “Saya suruh hentikan pembangunan Mesjid Raya karena tanahnya ada sengketa. Prinsipnya saya tak ingin setelah kembali dari sini ada menyisakan masalah hukum baru,” kilahnya.

Menanggapi penyangkalan AJE, putra kandung Josfince Pirsouw, Jonry Pirsouw menyebut AJE bukan tipikal pemimpin yang selaras ucapan dan perbuatannya. “Pejabat macam apa yang di depan bicara lain, tapi di belakang bicara lain.Seram Bagian Barat tak pantas dipimpin pejabat yang bermuka dua dan sulit dipegang kata-katanya,” kecam Jonry kepada referensimaluku.id via ponsel, Selasa (18/2/2025).

Jonry mengungkapkan terkait permohonan sita eksekusi pihaknya terhadap lahan seluas 10 hektare di atas Dusun Urik pihaknya pada 12 Juni 2024 bersama jurnalis lokal Nus Metanfanuan menemui AJE di ruang kerja Bupati SBB. “Waktu itu saya sampaikan bahwa kita punya putusan berkekuatan hukum tetap dan kita akan eksekusi lahan seluas 10 hektare lokasi di mana ada gedung Kantor MUI Kabupaten SBB. Maksud saya bersilaturahmi semata-mata ingin memberitahukan kalau gedung MUI akan dieksekusi.

Memang benar Pemerintah Kabupaten SBB bukan pihak dalam perkara ini, tapi gedung MUI kan dibangun pakai APBD Kabupaten SBB. Kalau nanti Dieksekusi pasti banyak yang dipenjara.Saya sempat tunjukkan putusan pengadilan dan ikut dibaca oleh Pak AJE bersama peta petunjuk tentang luas dan batas-batas Dusun Urik. Lalu pak AJE melihat dan bilang “nah ini baru jelas, ada putusan pengadilannya.

Kalian ini Tuan Tanah di Piru.Kalian mau minta berapa. Lalu saya jawab sekitar Rp. 1 Miliar, namun beliau bilang jumlah itu terlalu mahal.Nanti Tunggu Tim KJPP yang nilai. “Beta ini datang ke SBB anggap saja beta “Cuci Piring Kotor” yang Ditinggalkan bupati-bupati Sebelumnya”, kata pak AJE. Lalu Saya juga bilang buat pak AJE bahwa kami bisa bantu selesaikan permalasalahan aset-aset Pemerintah Daerah SBB yang bermasalah yang berada di atas lahan Dusun Urik milik Kami,karena yang punya putusan pengadilan mengenai lahan itu cuma kami,dan tidak ada ahli waris lain yang bisa menghibahkan tanah itu. Lalu pak AJE bilang bagus itu.Sudah ada putusan pengadilan itu jadi kekuatan bagi kami pemda. Pak AJE juga berkata bahwa kalau gitu bikin pelepasan Hak untuk semuanya aja ya,!. Maksud pak AJE untuk bangunan bangunan seperti Kantor Kejaksaan, Markas Brimob, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor KPU dan yang lain. Lalu saya bilang nanti kita bantu satu per satu pak. Lahan Brimob itu sertifikat hak pakai. Jadi nanti kita yang bikin pelepasan hak dan Badan Pertanahan Nasional nanti yang terbitkan Sertifikat Hak Milik. Jadi, kalau Pak AJE berkata beliau tidak pernah bertemu dan melihat putusan pengadilan itu adalah Pembohongan dan pemutarbalikkan fakta.

Bahkan, Kami juga sudah pernah menyurat Kepada Bupati SBB dengan Nomor Surat 01/LO-JW/IX/2020.
Tanggal 27 September 2020.
Tembusanya ke Sekda SBB, Kapolres SBB, Kejaksaan SBB,Bagian Hukum,Kepala Tata Pemerintahan,dan Kepada Desa Piru Mengenai PEMBERITAHUAN Putusan Pengadilan No 23/pdt G/2018/PN msh. Silahkan kroscek di surat masuk,” tegas Jonry. Lebih jauh Jonry mengecam sikap AJE yang menghentikan proyek pembangunan Mesjid Raya Nurul Yasim Kota Piru tanpa alasan rasional.

“Dari awal peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Raya Piru tak ada masalah dan bahkan Pemkab SBB sudah kucurkan anggaran untuk pembangunan Mesjid Raya Nurul Yasim sampai tahap ketiga. Kok tiba-tiba penjabat Bupati SBB suruh stop, padahal tanahnya tak bermasalah di pengadilan,tidak ada gugatan di pengadilan mengenai tanah Mesjid Raya Nurul Yasim. Herannya kok pak AJE bisa bilang tanah bermasalah. Emangnya ada masalah Tanah dengan siapa. Lalu itu Pak AJE kenapa tidak langsung tanya Bagian Hukum Setkab SBB atau Tanya ke Pengadilan Saja. Yang masalah itu gedung MUI Kabupaten SBB. Ini Pekerjaan Rumah Besar yang ditinggalkan pak AJE bagi masalah tanah adat di SBB. Kami menunggu Bupati Definitif Pak Asri Arman saja untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Jonry kesal. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Next Post
Pinwil Bolug Maluku Jamin Stok Beras Jelang Ramadan dan Idul Fitri Aman

Pinwil Bolug Maluku Jamin Stok Beras Jelang Ramadan dan Idul Fitri Aman

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id