Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mantan Kepala KCP PT Pos Akil Lahmady Werinama – SBT Dituntut 2 Tahun Penjara

Januari 8, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Mantan Kepala KCP PT Pos Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Akil Lahmady dituntut 2 tahun penjara Oleh jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Baca Juga

Kasus Perkelahian di Dusun Karanjang Dalam Penyelidikan Polisi, Pemuda Minta Keadilan

Perbaikan Jalan Bergelombang di Kota Tual, PT EBM Pastikan Kualitas Pekerjaan Bermutu

Skenario “Paketan Calon” dan Politik Uang Giring GPM ke Ranah Sekuler Politis

Akil Lahmady terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Rozali Afifudin dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Rahmat Selang dengan dibantu dua hakim anggota, Rabu (8/1/2025).

Jaksa menyatakan terdakwa Akil Lahmady alias Akil Lahmadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menghukum terdakwa, Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan Denda sejumlah Rp 100.000.000 Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”sebut Afifudin.

Tak hanya pidana kurungan, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp398.467.680,-.
“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,”tambah Afifudin

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Rahmat Selang kemudian menutup Persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kasus Perkelahian di Dusun Karanjang Dalam Penyelidikan Polisi, Pemuda Minta Keadilan

Kasus Perkelahian di Dusun Karanjang Dalam Penyelidikan Polisi, Pemuda Minta Keadilan

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - La Yuda (18) dikoroyok dua pemuda...

Perbaikan Jalan Bergelombang di Kota Tual, PT EBM Pastikan Kualitas Pekerjaan Bermutu

Perbaikan Jalan Bergelombang di Kota Tual, PT EBM Pastikan Kualitas Pekerjaan Bermutu

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Perbaikan jalan bergelombang di ruas Jalan Nasional Tual–Ngadi–Tamedan...

Skenario “Paketan Calon” dan Politik Uang Giring GPM ke Ranah Sekuler Politis

Skenario “Paketan Calon” dan Politik Uang Giring GPM ke Ranah Sekuler Politis

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Persidangan ke 39 Sinode Gereja...

Bersihkan “Dinasti Kotor dan Pembohong” di MPHS, Warga GPM Nilai Pendeta Sonny Hetharia Punya Kapasitas Mumpuni

Bersihkan “Dinasti Kotor dan Pembohong” di MPHS, Warga GPM Nilai Pendeta Sonny Hetharia Punya Kapasitas Mumpuni

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Persidangan ke-39 Sinode Gereja Protestan...

Diduga Tipu dan “Makang Kepeng Haram” Rp. 140 Juta, Mantan Wakil Bupati MTB (KKT) Dipolisikan Warga MBD

Diduga Tipu dan “Makang Kepeng Haram” Rp. 140 Juta, Mantan Wakil Bupati MTB (KKT) Dipolisikan Warga MBD

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga melakukan penipuan dan "makang...

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon- Ambon - Mantan Wali Kota Ambon, Richard...

Next Post
Denny Landzaat, Eks Punggawa Timnas Belanda Berdarah Maluku, Calon Asisten Patrick Kluivert

Denny Landzaat, Eks Punggawa Timnas Belanda Berdarah Maluku, Calon Asisten Patrick Kluivert

148 Mahasiswa Dikukuhkan Jadi Lulusan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Pattimura

148 Mahasiswa Dikukuhkan Jadi Lulusan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Pattimura

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id