Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Hina HL, Terpidana Penyebar Ujaran Kebencian dan Orang Dekat Murad Ismail Ditangkap Personel Polda Maluku

Desember 24, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Terpidana kasus penyebar ujaran kebencian terhadap Benhur George Watubun yang juga Ketua DPRD Provinsi Maluku, Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Petrik ditangkap sejumlah personel Sub Direktorat (Subdit) Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Maluku dalam kasus serupa terhadap Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku terpilih. Penangkapan terhadap orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu dipimpin langsung Kepala Subsudit Siber Polda Maluku AKP. Ryando Ervanders Lubis, S.IK. Petrik ditangkap setelah dia menyebarkan ujaran kebencian terhadap Hendrik Lewerissa di akun tik toknya.

Baca Juga

Wagub Maluku Hadiri Ramah Tamah dan Tasyakuran HUT TNI Ke-80 Tahun 2025

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

Pelaku penyebar kebencian ini ini ditangkap di kediamannya
di Negeri Lama RT 003/RW 002 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Maluku, pada Senin (23/13/2024) sekira pukul 23.53 WIT.

Terpidana kasus serupa yang masih menjalani hukuman percobaan dari Pengadilan Negeri Ambon ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 23 Desember 2024. Petrik diduga telah melakukan tindak pidana Penyebaran Ujaran Kebencian di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dia disangkakan melanggar
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Barang bukti yang diamankan satu unit Henpone Samsung A52 dengan imie 35680858062110. Satu akun TikTok @patricpapi. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wagub Maluku Hadiri Ramah Tamah dan Tasyakuran HUT TNI Ke-80 Tahun 2025

Wagub Maluku Hadiri Ramah Tamah dan Tasyakuran HUT TNI Ke-80 Tahun 2025

by admin
Oktober 5, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah...

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

PPP Maluku Akhirnya Pecah, Dua Hentihu Berpihak ke Dua Versi PPP

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.ID,-AMBON- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) wilayah Maluku akhirnya pecah....

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

Wagub Vanath Dampingi Kontingen Santri Maluku di MQK Internasional di Wajo

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Wajo - Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,...

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

Bupati Maluku Tenggara Serahkan SK Pengangkatan 428 PPPK Tahap I Tahun 2024

by admin
Oktober 3, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, secara resmi...

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Berpidato di Almamaternya, Gubernur Lewerissa Tekankan Pentingnya Kemitraan Pemprov Maluku dan Unpatti Jadikan Maluku Pusat Maritim Dunia

Berpidato di Almamaternya, Gubernur Lewerissa Tekankan Pentingnya Kemitraan Pemprov Maluku dan Unpatti Jadikan Maluku Pusat Maritim Dunia

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri...

Next Post
Tim Hukum Paslon INA AMA Lapor KPU SBT di DKPP

Tim Hukum Paslon INA AMA Lapor KPU SBT di DKPP

Baznas SBT Menyalurkan 600 Paket Sembako di Tiga Kecamatan

Baznas SBT Menyalurkan 600 Paket Sembako di Tiga Kecamatan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id