REFMALID (AMBON-)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, menggelar Rapat Paripurna Ke-3, Masa Persidangan ke-1 Tahun 2024/2025 bersama Pemerintah Kota Ambon, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon. Jalan Rijali Sabtu, (30/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon Moritz L Tamaela ini dengan agenda;
1, Persetujuan Bersama DPRD Kota Ambon dengan pemerintah Kota Ambon atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045menjadi Peraturan Daerah;dan
2. Persetujuan Bersama DPRD Kota Ambon dengan pemerintah Kota Ambon atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Ambontahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Ambon Moritz L Tamaela, menyampaikan apresiasi atas kehadiran pemerintah Kota Ambon dan tamu undangan lainnya dalam gelaran rapat tersebut. Ia menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan langkah strategis bagi pembangunan Kota Ambon dalam jangka panjang dan optimalisasi anggaran keuangan daerah.
Keputusan mengenai RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045 disahkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJPD ini disusun untuk menjadi panduan pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan. Dan berpedoman pada UU Nomor,59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional(RPJPN) Tahun 2025-2045. Dokumen RPJMPN 2025-2045 Nasional yang memuat lima(5) visi, delapan (8) misi, serta 17 arah kebijakan Pembangunan Nasional. Untuk mewujudkan delapan (8) agenda Pembangunan nasional menuju Indonesia emas tahun 2045.
Keputusan ini menetapkan bahwa dokumen RPJPD yang telah disepakati akan diserahkan kepada Pj. Wali Kota Ambon paling lambat lima hari setelah keputusan disahkan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan ke Gubernur Maluku untuk dievaluasi dan registrasi
Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kota Ambon Tahun 2025 juga disetujui menjadi Perda setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Ambon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Ambon. Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Dengan disahkannya dua Perda ini harapannya DPRD dan Pemerintah Kota Ambon mampu memperkuat landasan pembangunan dan pengelolaan anggaran yang lebih efektif untuk tahun-tahun mendatang dan menjadi acuan dalam proses pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Ambon, Pj. Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, Pj. Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, para pimpinan OPD, Forkopimda, camat, dan tamu undangan lainnya. ((RM-05)
Discussion about this post