Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ros Kuba Lestaluhu Minta Kapolda Maluku Atensi Kasus Penganiayaan di Tulehu

November 20, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

 REFMALID (AMBON) Ketua Bidang Advokasi DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Maluku, Ros Kuba Lestaluhu, meminta Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, agar atensi terhadap salah satu penganiayaan bersama di Dusun Mamokeng, Desa Tulehu, belum lama ini.

Baca Juga

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Pasalnya, diduga anggota Polsek Salahuttu, sebut saja Kanit Polsek Salahuttu tidak serius dan lalai dalam menangani kasus penganiayaan yang dilaporkan Ibu Rupita Lestaluhu, korban penganiayaan dari para terlapor/tersangka Ibu Halima Nahumarurry Dkk, warga Dusun Mamokeng, RT 001 Desa Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

“Sebagai kuasa hukum korban dari Ibu Rupita Lestaluhu, saya meminta agar ada atensi dari Kapolda Maluku terhadap kasus ini, mengingat di Tulehu merupakan Desa yang punya jumlah penduduk banyak, lalu kalau persoalan semacam ini tidak diselesaikan dengan cepat, ditakutkan bisa berpotensi ke gangguan kamtibmas yang lebih besar,” ujar Lestaluhu, kepada wartawan di Ambon, Rabu, (20/11).

Menurut Ros, tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, sehingga siapa yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kita minta agar kasus ini harus diusut tuntas. Karena tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.

Kasus penganiayaan ini, lanjut Ros, terjadi sejak 28 Oktober 2024, saat itu korban dikeroyok Ibu Halima Nahumarurry Dkk,dan keluarganya sekitar tiga orang. Dan kasus ini pun sudah diproses hukum dan telah ditetapkan empat orang tersangka termasuk Halima Nahumarury, akan tetapi sampai saat ini para tersangka ini belum juga di tahan.

Sesuai ketentuan pasal 170 KUHAPidana tentang pengeroyokan bersama, ancaman hukuman diatur di atas 5 tahun, sehingga wajib hukumnya penyidik tahan para tersangka.

“Artinya, penahanan itu perlu dilakukan dengan pertimbangan tidak mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” imbuhnya.

“Karena itu lah, Kita minta agar polisi segera tangkap para tersangka dan tahan, jangan biarkan mereka berkeliaran di luar. Jadi pada prinsipnya kita minta agar para tersangka ini di tahan itu permintaan kuasa hukum dan keluarga korban,” pungkasnya. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku,-TUAL- Bertempat di Aula Karel Satsuitubun Lapas Kelas IIB...

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana pagi di Lapangan Apel Polres Tual tampak...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Next Post
144 Surat Suara Telah Dilengkapi, KPU Malra Bakal Segera Distribusi Logistik Pilkada

144 Surat Suara Telah Dilengkapi, KPU Malra Bakal Segera Distribusi Logistik Pilkada

Fauzan Kabalmay Pemilik Puluhan Paket Ganja, Divonis 5 Tahun Penjara

Fauzan Kabalmay Pemilik Puluhan Paket Ganja, Divonis 5 Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id