Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Upaya PK Farida Ode Gawu Cs Dikabulkan MA, PT. Manusela Prima Mining Sah Pemilik Lahan Tambang Nikel 4 Ha Lebih di Seram Barat

November 19, 2024
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – PT. Manusela Prima Mining (MPM) dengan Direktur Utamanya Farida Ode Gawu akhirnya sah sebagai Pemilik Tambang Nikel seluas 4.389 Hektare yang berlokasi di Dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Baca Juga

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Kedudukan hukum Farida Ode Gawu dan kawan-kawan ini diperoleh setelah sengketa antara PT. MPM dengan PT. Bina Sewangi Raya (BSR) selesai menyusul adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang memenangkan PT. MPM dengan Direktur Utamanya Farida Ode Gawu yang mana amar putusanya berbunyi :
Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali : 1. Farida Ode Gawu, 2. Raflex Nugraha Puttileihalat, 3. Ayu Ditha Greslya Puttileihalat tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K /PDT/2023, Tanggal 22 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 324/PDT / 2022/ PT.DKI Jkt Tanggal 28 Juni 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.79 / Pdt.G / 2021/PN.JKT.SEL, Tanggal 4 Oktober 2021
MENGADILI KEMBALI
Menyatakan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tersebut diatas, maka Pemegang Saham dan Komposisi Kepengurusan yang sah PT. MPM adalah 1. Farida Ode Gawu, 2. Raflex Nugraha Puttileihalat, 3. Ayu Ditha Puttileihalat, di mana Komposisi Kepengurusan dan Pemegang Saham PT. MPM tersebut dikuatkan dengan Keputusan terakhir dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 25 Oktober 2024 Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Manusela Prima Mining.

Korneles Latuny,S.H.,M.H. selaku salah satu kuasa hukum dari PT MPM yang Direktur Utamanya adalah Farida Ode Gawu menyatakan awal permasalahan yang terjadi antara PT. BSR dengan PT MPM dengan Direktur Utama Farida Ode Gawu, di mana PT. BSR mempersoalkan komposisi kepengurusan dan Pemegang Saham PT. MPM berdasarkan Akta Notaris Nomor. 1 Tanggal 1 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Mia R. Setianingsih, SH. Mkn Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Manusela Prima Mining yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor AHU-0068368.AH.01.02 tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan melalui Surat Nomor. AHU.01.03.0394311 tertanggal 5 Oktober 2020, kemudian PT. BSR telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan dan oleh PN Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan Nomor 79/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan gugatan PT. .BSR yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan Putusannya Nomor 324/PDT/2022/PT. DKI tanggal 28 Juni 2022 yang pada tingkat Kasasi dikuatkan lagi dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 239/K/Pdt/2023 tanggal 22 Ferbuari 2023, selanjutnya pada Tingkat Peninjauan Kembali Putusan PN Jakarta Selatan sampai dengan Putusan MA pada tingkat Kasasi tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat PK dengan Putusan Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024, sehingga telah memberikan legalitas hukum kepada Farida Ode Gawu sebagai Direktur Utama PT MPM yang sah dan telah memiliki lahan Tambang Nikel seluas 4.389 Ha (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan hektare) sesuai Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MPM, Tanggal 5 Oktober 2009. Latuny menjelaskan bahwa adanya upaya PT. BSR dan Afiliasinya untuk mengambil alih PT. MPM adalah perbuatan yang tidak sah.

Hal ini dibuktikan dengan adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan kementerian ESDM di Ambon (Maluku) dan juga di Jakarta berkaitan dengan perusahan-perusahan yang bergerak pada bidang Pertembangan dan Mineral di Indonesia, di mana dalam Pertemuan-pertemuan tersebut para Pengurus PT. BSR yang bertindak mewakili PT. MPM selalu ditolak dan keluar dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Sehingga hal secara langsung dapat menunjukan kalau PT. BSR bukan sebagai pemilik lahan pertembangan Nikel pada lokasi Kobar dan Gunung Tinggi, akan tetapi milik PT MPM yang Direktur Utamanya Farida Ode Gawu.

Latuny menyatakan terhadap lahan pertembangan Nikel pada lokasi Kobar di dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi Desa Piru yang di klaim oleh PT. BSR sebagai miliknya dan juga diklaim oleh pihak lain atas nama Masyarakat Hukum adat Piru bahwa lahan Tambang Nikel tersebut adalah milik mereka adalah pernyataan yag menyesatkan serta merupakan pembohongan kepada publik, karena sesuai fakta lahan tambang Nikel pada lokasi Kobar dan Gunung Tinggi adalah milik dari PT. MPM sesuai Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Manusela Prima Mining, Tanggal 5 Oktober 2009 yang dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Akte Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MPM Nomor 02 tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2024 serta dikuatkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Manusela Prima Mining.

“Terhadap peryataan-pernyataan yang disampaikan oleh sebagian pihak kalau lahan Tambang Nikel pada lokasi Kobar di dusun Taman Jaya dan di Gunung Tinggi Desa Piru adalah milik mereka adalah tidak benar dan merupakan penyebaran berita bohong, karena PT MPM yang Direktur Utamanya Farida Ode Gawu telah mendapat Surat Pelepasan Hak Nomor 181.1/267/2007 tanggal 20 Agustus 2007 dari Pemerintah Desa Piru sebagai pemilik awal dan lahan Tambang Nikel pada lokasi Kobar Dusun Taman Jaya sesuai Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Manusela Prima Mining, Tanggal 5 Oktober 2009 dimiliki oleh PT Manusela Prima Mining,” kata Latuny.

“Kemudian ada gugatan yang diajukan oleh beberapa warga masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Masyarakat Adat Piru ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dalam perkara perdata No. 16/Pdt.G/2024/PN.Drh yang pihak-pihak awalnya yaitu Pemerinta Desa Piru, PT. MPM (Direkturnya Jaquelin Sahetapy), dan PT. BSR berkaitan dengan lahan Tambang Nikel yang Objek sengketanya berada di lokasi Kobar Dusun Taman Jaya Desa Piru adalah tidak benar, karena Lokasi tersebut merupakan Lahan Tambang Nikel milik PT Manusela Prima Maining yang Direktur Utamanya adalah Farida Ode Gawu,” papar Latuny.

“Terhadap gugatan tersebut PT. MPM dengan Direktur Utamanya Farida Ode Gawu telah mengajukan Gugatan Intervensi dengan melampirkan bukti Putusan PK Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024, Akta Notaris No. 1 Tanggal 1 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Mia R. Setianingsih, SH. Mkn Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. MPM dan surat keputusan Nomor AHU-0068368.AH.01.02 tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan melalui Surat No. AHU.01.03.0394311 tertanggal 5 oktober 2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu casu quo Majelis Hakim yang memerikasa dan mengadili perkara No.16/Pdt.G/2024/PN.Drh, dimana Gugatan Intervensi dari Farida Ode Gawu selaku Direktur Utama PT. MPM telah diterma oleh Majelis Hakim dan saat ini perkara sementara diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru,” lanjut Latuny.

Latuny menambahkan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat saat ini lebih fokus pada proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti, bukan fokus pada isu-isu dan opini opini yang berada di media online dan postingan-postingan pada FB yang tidak mendasar, di mana dalam berita-berita pada dunia maya tersebut adalah tidak benar, karena faktanya Farida Ode Gawu adalah Direktur Utama PT. MPM dan pemilik lahan pertembangan Nikel pada lokasi Kobar Dusun Taman Jaya Desa Piru, bukan seperti yang disampaikan pada dunia maya bahwa Farida Ode Gawu bukan pemilik lahan pertembangan Nikel pada lokasi Kobar Dusun Taman Jaya Desa Piru, berita-berita pada media online dan postingan-postingan pada FB tersebut terindikasi dibuat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan Elektoral Calon Bupati dan wakil Bupati yang berbicara tentang tambang di SBB,” tutup Latuny. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Next Post
Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti “Kasus Pancuri Kepeng” Desa Aruan Gaur ke JPU

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti "Kasus Pancuri Kepeng" Desa Aruan Gaur ke JPU

Penakut Berantas Sejumlah Kasus Korupsi, LIRA Surati Jaksa Agung Evaluasi dan Copot Kajati Maluku

Penakut Berantas Sejumlah Kasus Korupsi, LIRA Surati Jaksa Agung Evaluasi dan Copot Kajati Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id