Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kejari Malteng Tetapkan Dua Tersangka “Pancuri Kepeng Negara” di balik Pembangunan DAM Parit di Seram Utara Timur

Oktober 24, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon –Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di Wahai telah menetapkan dua orang masing-masing berinisial W dan AR sebagai Tersangka atas kasus “Pancuri Kepeng Negara” di balik Pengelolaan Dana Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, wilayah kabupaten setempat, pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

W dan AR ditetapkan tersangka sesaat setelah Jaksa Penyidik Cabang Kejari Malteng di Wahai melakukan pemeriksaan rutin terhadap keduanya.
Penetapan W sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan bernomor : B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sedangkan AR berstatus serupa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Kepala Cabang Kejari Malteng di Wahai, Azer Jongker Orno menjelaskan, kasus ini bermula di mana pada Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan Pembangunan “ DAM Parit” melalui kelompok Tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Dari dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor : 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik di mana pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan, yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan mark-up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) dalam perjanjian,” jelas Orno dalam rilisnya, sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Kamis (24/10/2024).

Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Orno, Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000 (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang dilakukan oleh Tersangka W dan AR.

Usai ditetapkan sebagai Tersangka dilakukan penahanan kota terhadap W dan AR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023 dengan pertimbangan kedua Tersangka bersikap koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta — Provinsi Maluku meraih peringkat kedua...

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, ​Hatu – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi...

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik...

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon,- Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath...

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang 90 tahun atau...

Next Post
Penjabat Walkot Ambon Ajak FPK Sokong Pemerintah Ikut Sukseskan Pilwalkot

Penjabat Walkot Ambon Ajak FPK Sokong Pemerintah Ikut Sukseskan Pilwalkot

Tingkatkan Program Prioritas Kemenag, Kantor Kemenag Kota Tual Gelar Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama

Tingkatkan Program Prioritas Kemenag, Kantor Kemenag Kota Tual Gelar Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id