Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

“Pancuri Kepeng Negara”, Mantan Kades di MBD Dituntut Lima Tahun Penjara

Oktober 17, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Tersangkut kasus “pancuri kepeng negara”, mantan kepala Desa Tutuwawang,Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Yohanis Erupley, dituntut penjara selama lima (5) tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, belum lama ini.

Baca Juga

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Tutuwawang Tahun Anggaran 2017-2019.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD Dwi Kustono, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Rahmat Selang, dibantu dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas S,H. M,H.

Sesuai amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum.

“Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1. 487.713.404, (Satu miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus empat rupiah).

Dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana badan satu (1) tahun penjara,” ungkap JPU.
Sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam mengelola ADD dan DD diketahui dikelola secara sepihak.

Dimana, Desa Tutuwawang menerima dana desa dari pemerintah Tahun 2017 senilai Rp. 1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp. 1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp. 1.296.440.937.
“Bahwa dalam pelaksanaannya, Pengelolaan Keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 sampai 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara. Bahwa kemudian perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” urai JPU.

JPU melanjutkan, terdakwa Yohanis Erupley selaku Kepala Desa Tutuwawang, dengan Pengelola Keuangan Desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program kegiatan Desa Tutuwawang tidak direaliasikan atau dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB.

“Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa Tutuwawang dalam fakta persidangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up. Dari hasil temuan, terdapat Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000. Terdapat Belanja fiktif Senilai Rp. 522.844.242,-, ( Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyararkat). Terdapat Belanja Mark-Up sebesar Rp. 20.000.000. Terdapat Pencairan Dana Desa yanng tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp. Rp. 366.192.696.Terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000,-

” Bahwa tindakan Kepala Desa Tutuwawang Yohanis Erupley yang tidak transaparan, efektif, efiesien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa Tutuawang Tahun Anggaran 2017 samlai tahun 2019, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian Negara /Daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.262.622.930,- atau setidak-tidaknya/ kurang lebih pada angka tersebut. (RM-04).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

by admin
November 19, 2025
0

Referensimaluku,-Langgur  Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan kegiatan...

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Gandeng BKN Makassar, Pemkab MBD Gelar FGD Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Gandeng BKN Makassar, Pemkab MBD Gelar FGD Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Next Post

Unpatti Diterpa Masalah Guru Besar Plagiat dan Perjokian Ujian Skripsi, Rektor Blokir Nomor Ponsel Wartawan

BPMP Maluku Gelar Kegiatan Kumpul Komunitas Dan KOL Dalam Rangka Komunikasi Program Prioritas PDM

BPMP Maluku Gelar Kegiatan Kumpul Komunitas Dan KOL Dalam Rangka Komunikasi Program Prioritas PDM

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id