Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Dua Pelaku Pembunuhan Robert Angwarmasse Sudah Dibui Polsek Sirimau, Keduanya Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

September 27, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Kepala Kepolisian Sektor Sirimau Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fahrul Sabri menegaskan dua pelaku penikaman Arnold Robert Angwarmasse hingga tewas, masing-masing Rizki M Ahuluheluw (RMA) alias Pakat dan Rinto Pangindoan Simanjuntak (RPS) alias Rinto sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca Juga

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

“Para pelaku sudah kita tahan. Proses hukum tetap berjalan, apalagi korban sudah meinggal dunia,” sahut Fahrul ketika dikonfirmasi Referensimaluku.id via whatsapp, Jumat (27/9/2024). Menurut Fahrul, personel Polsek Sirimau bergerak cepat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/155/IX/2024/SPKT/Polsek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 22 September 2024 untuk meringkus kedua pelaku.

“Kejadiannya pada Minggu, 22 September 2024, sekira Pukul 11.00 WIT, di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di dalam rumah Pelapor. Ada tiga saksi dalam perkara pidana ini, yakni
Marcelina Rangkoratat (Pelapor),
Barcelius Malunto alias Ongen dan
Violeta Jelissa Warkor,” terang Fahrul.
“Adapun kronologisnya, sebagai berikut bahwa awalnya Tersangka RMA dan Tersangka RPS serta saksi Barcelius Malunto alias Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah Saksi Barcelius Malunto als Ongen.

Kemudian Tersangka RPS alias Rinto menceritakan permasalahannya dengan korban, sehingga saat itu kedua Tersangka (RMA dan RPS) lantas mencari Korban, sehingga saksi Barcelius Malunto mengingatkan kedua tersangka bahwa ” Kalau mau turun cari dia (korban), turun tapi jang bikin masalah. Tanya baik-baik saja”.

Akan tetapi setelah itu Tersangka RPS alias Rinto langsung turun mencari korban menggunakan sepeda motor miliknya,” lanjut Fahrul. “Saat itu Tersangka RMA meminta saksi Barcelius Malunto alias Ongen bahwa “Gonceng beta jua iko Rinto” .Sehingga saksi bersama Tersangka RMA mengikuti Tersangka RPS. Saat sampai di Lapangan Tenggara, Tersangka RPS menanyakan warga tentang keberadaan rumah korban, akan tetapi tidak ada yang merespons Tersangka RPS, sehingga Tersangka RPS berinisiatif mencari sendiri rumah korban.

Tersangka RPS kemudian mengetuk salah satu rumah, dan tidak disangka rumah tersebut adalah rumah korban, dan saat itu korban sendiri yang membuka pintu saat diketuk Oleh tersangka RPS, sehingga Tersangka RPS kemudian mendorong korban ke dalam rumah dan kemudian melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, sehingga Korban berlari menuju dapur sedangkan Tersangka RPS berjalan keluar dan berpapasan dengan Tersangka RMA yang masuk kemudian menikam korban di rusuk bagian kanan hingga berdarah menggunakan pisau yang diambil di dalam dapur milik korban,” terang Fahrul.

“Setelah menikam korban, Tersangka RMA keluar dan melarikan diri bersama Tersangka RPS menggunakan sepeda motor milik Tersangka RPS, sedangkan saksi Barcelius Malunto alas Ongen bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Tentara (RST) menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan.

Namun, pada Kamis (26/9), sekitar Pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Tentara (RST) dr Latumeten,” jelas Fahrul.

Fahrul menyebutkan kedua pelaku bakal ditersangkakan menggunakan Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman pidana maksimum 12 tahun. (RM-02/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas...

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Namlea - Kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres)...

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Langgur - Setelah menyelesaikan sejumlah agenda kenegaraan...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Next Post
30 Lulusan Akademi Migas Cepu Asal Aru Dua Tahun Tak Diberikan Ijazah, Institusi Pendidikan Berdalih Pemkab Aru Tunggak Sekira Rp 9 Miliar

30 Lulusan Akademi Migas Cepu Asal Aru Dua Tahun Tak Diberikan Ijazah, Institusi Pendidikan Berdalih Pemkab Aru Tunggak Sekira Rp 9 Miliar

UMKM Menjadi Program Unggulan MTH-VR Lima Tahun Kedepan

UMKM Menjadi Program Unggulan MTH-VR Lima Tahun Kedepan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id