Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Tersangkut Kasus “Pancuri Kepeng” BOS Empat Tahun Anggaran, Kepsek dan Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Ditetapkan Tersangka

September 24, 2024
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menunjukkan komitmennya memberantas korupsi di balik alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku. Alhasil, setelah gelar perkara, Selasa (24/9/2024),

Baca Juga

Perbaikan Jalan Bergelombang di Kota Tual, PT EBM Pastikan Kualitas Pekerjaan Bermutu

Skenario “Paketan Calon” dan Politik Uang Giring GPM ke Ranah Sekuler Politis

Bersihkan “Dinasti Kotor dan Pembohong” di MPHS, Warga GPM Nilai Pendeta Sonny Hetharia Punya Kapasitas Mumpuni

Jaksa Kejari Ambon menetapkan Kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinussa (LP), Bendahara SMPN 9 Ambon Tahun 2020-2021 Yuliana Puttileihalat (YP) dan Bendahara SMPN 9 Ambon Tahun 2022-2024 Mariance Laturette (ML) sebagai tersangka kasus “pancuri kepeng” negara di balik alokasi Dana BOS SMPN 9 Ambon selama empat tahun anggaran, 2020-2023, yang merugikan keuangan negara sekira Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) lebih.

“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka yakni LP dan YP serta ML, ” terang Kepala Kejari Ambon, Adhryansah , S.H.,M.H.,kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/9).

Adhryansah menguraikan, LP yang adalah kepala SMPN 9 Ambon dalam kapasitasnya selaku Kepala Satuan Kerja Pengelola Dana BOS pada Sekolah tersebut. Sedangkan YP dan ML adalah para bendahara pada SMPN 9 Ambon.

Adhryansah mengurai modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka dalam “mencuri” dana BOS SMPN 9 Ambon, yakni Dana BOS SMPN 9 Ambon hanya dikelola oleh LP selaku kepala sekolah serta YP dan ML selaku bendahara, tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS SMPN 9 Ambon lainnya. “Selain itu, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana BOS pada SMPN 9 Ambon,” imbuh Adhryansah.

Kemudian, dana BOS SMPN 9 Ambon ini, tambah Adhryansah, ada yang dikelola sendiri oleh LP tanpa melibatkan bendahara. Atau dana tersebut diserahkan oleh Operator Dana BOS SMPN 9 Ambon Stenly Samkay (SS) kepada LP, yaitu sebesar Rp.1.770.258.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan kemudian dana tersebut dikelola sendiri oleh LP.

Selanjutnya dana BOS SMPN 9 Ambon di bawah pengelolaan bendahara YP dan ML bersama dengan LP di mana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.069.108.000 (satu miliar enam puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah). Sedangkan ML mengelola dana BOS SMPN 9 Ambon sebesar Rp.2.531.951.915 (dua miliar lima ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

“Guna mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa toko. Selanjutnya nota-nota yang dibuat itu distempel dengan menggunakan stempel palsu tersebut, ” beber Adhryansah.

Pada laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, juga ditemukan adanya laporan fiktif, dan anggaran kegiatan yang di-markup (pembesaran angka dan harga).
“Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka ini, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.282.612.477 (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), ” tegas Adhryansah. Sementara itu, ketika dikonfirmasi referensimaluku.id via whatsapp, Rabu (24/9) siang, baik LP, YP, ML dan SS sengaja tak membalas sekalipun pesan terkirim dan diduga mereka telah membaca isi pemberitaan seputar penetapan tersangka “pancuri kepeng” negara di balik alokasi Dana BOS SMPN 9 Ambon selama empat tahun anggaran yang merugikan negara lebih dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) lebih. (RM-03/RM-04/RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Perbaikan Jalan Bergelombang di Kota Tual, PT EBM Pastikan Kualitas Pekerjaan Bermutu

Perbaikan Jalan Bergelombang di Kota Tual, PT EBM Pastikan Kualitas Pekerjaan Bermutu

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Perbaikan jalan bergelombang di ruas Jalan Nasional Tual–Ngadi–Tamedan...

Skenario “Paketan Calon” dan Politik Uang Giring GPM ke Ranah Sekuler Politis

Skenario “Paketan Calon” dan Politik Uang Giring GPM ke Ranah Sekuler Politis

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Persidangan ke 39 Sinode Gereja...

Bersihkan “Dinasti Kotor dan Pembohong” di MPHS, Warga GPM Nilai Pendeta Sonny Hetharia Punya Kapasitas Mumpuni

Bersihkan “Dinasti Kotor dan Pembohong” di MPHS, Warga GPM Nilai Pendeta Sonny Hetharia Punya Kapasitas Mumpuni

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Persidangan ke-39 Sinode Gereja Protestan...

Dukung Kolaborasi Pempus dan Pemda, Gubernur HL Hadiri Munas VII APPSI Tahun 2025

Dukung Kolaborasi Pempus dan Pemda, Gubernur HL Hadiri Munas VII APPSI Tahun 2025

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri...

DPRD MBD Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBDP 2025

DPRD MBD Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBDP 2025

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Diduga Tipu dan “Makang Kepeng Haram” Rp. 140 Juta, Mantan Wakil Bupati MTB (KKT) Dipolisikan Warga MBD

Diduga Tipu dan “Makang Kepeng Haram” Rp. 140 Juta, Mantan Wakil Bupati MTB (KKT) Dipolisikan Warga MBD

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga melakukan penipuan dan "makang...

Next Post
Polres Malra Gandeng Pemda Malra dan Paslon Bupati Deklarasi Pemilu Aman dan Kondusif

Polres Malra Gandeng Pemda Malra dan Paslon Bupati Deklarasi Pemilu Aman dan Kondusif

Isu Medsos Soal Pembatalan Proyek Air Bersih di Ohoi Letman: Ini Klarifikasi Kadis PUTR Malra

Isu Medsos Soal Pembatalan Proyek Air Bersih di Ohoi Letman: Ini Klarifikasi Kadis PUTR Malra

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id