Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Miliki Narkoba Golongan I, Namira Dihukum 2,8 Tahun Penjara

September 24, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Namira Mainarti Padja alias Ami divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.

Baca Juga

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Dari Air Mengalir Harapan: Lapas Tual Hadirkan Program Pengolahan Air Minum untuk Bekali Warga Binaan

Hadiri Pelantikan Dr Syawal sebagai Rektor Unidar, Wagub Vanath Minta Jangan Rusakkan Kampus dengan Sikap Ego

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Martha Maitimu, dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (23/9/2024).

Majellis hakim menyatakan terdakwa Namira Mainarti Padja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ucap hakim.

Adapun barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik klip bening lainnya yang dimasukan ke dalam sepotong roti kaya dalam kemasan, empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik klip bening lainnya yang di masukan ke dalam sepotong roti kaya dalam kemasan, satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, satu pak plastik klip bening ukuran kecil, satu buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop dirampas untuk dimusnahkan dan satu buah handphone merek Redmi 10 warna hitam dirampas untuk negara.

Diketshui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami selama 4 tahun penjara pada Rabu (26/08/24). (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon- Ambon - Mantan Wali Kota Ambon, Richard...

Dari Air Mengalir Harapan: Lapas Tual Hadirkan Program Pengolahan Air Minum untuk Bekali Warga Binaan

Dari Air Mengalir Harapan: Lapas Tual Hadirkan Program Pengolahan Air Minum untuk Bekali Warga Binaan

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual,...

Hadiri Pelantikan Dr Syawal sebagai Rektor Unidar, Wagub Vanath Minta Jangan Rusakkan Kampus dengan Sikap Ego

Hadiri Pelantikan Dr Syawal sebagai Rektor Unidar, Wagub Vanath Minta Jangan Rusakkan Kampus dengan Sikap Ego

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,...

Hendrik Lewerissa Bangga Prestasi Atletik, Kempo, Pencak Silat dan Cabor Lain Dukung Sapta Cita Gubernur – Wakil Gubernur Maluku

Hendrik Lewerissa Bangga Prestasi Atletik, Kempo, Pencak Silat dan Cabor Lain Dukung Sapta Cita Gubernur – Wakil Gubernur Maluku

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menjemput langsung...

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku,-TUAL- Bertempat di Aula Karel Satsuitubun Lapas Kelas IIB...

Pertamina Layani 12 Bandara, Ini Strategi Distribusi Avtur di Papua dan Maluku

Pertamina Layani 12 Bandara, Ini Strategi Distribusi Avtur di Papua dan Maluku

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Di wilayah Papua dan Maluku yang luas dan...

Next Post
Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual 2024

Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual 2024

Peroleh Nomor Urut 3, Paslon MTH-VR Yakini Memenangkan Pilkada Malra

Peroleh Nomor Urut 3, Paslon MTH-VR Yakini Memenangkan Pilkada Malra

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id