Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Nahkoda Kapal Ikan Asing MV Run Zeng 03 Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Agustus 23, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, TUAL
0
Foto: Tampak terdakwa Wang Zengjun (kiri), didampingi juru bicara (kanan) saat putusan Pengadilan Negeri Tual, Kamis (22/8/2024).

Foto: Tampak terdakwa Wang Zengjun (kiri), didampingi juru bicara (kanan) saat putusan Pengadilan Negeri Tual, Kamis (22/8/2024).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL(TUal)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tual, telah menggelar sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana perikanan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tual, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tual, Kamis (22/8/2024) sore.

Baca Juga

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Sidang dipimpin Hakim Ketua Akbar Ridho Arifin, SH didampingi Hakim Anggota Ir. Armain Naim, SH., M.Si dan Dr. Ir. Irawan Muripto, M.Sc serta Panitera Pengganti Rugun Marina Julinda Siahaan, SH.

Turut hadir dalam agenda persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum, Yabes Marlobi Sirait, terdakwa Wang Zengjun didampingi penasehat hukumnya Chirstinan Titirloloby, SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, menerangkan, perbuatan terdakwa Wang Zengjun (Nahkoda kapal asing) MV Run Zeng 03, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 27 angka 26 pasal 92 juncto. Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan demikian, menyatakan mengadili terdakwa Wang Zengjun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yang tidak memiliki perizinan, dan membawa alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wang Zengjun dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000, (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal MV. Run Zeng 03 (GT.870) akan dirampas oleh Negara untuk dipergunakan sebagai kapal pengawas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana terdakwa dituntut 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa akan ajukan banding.

Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini. Bahwa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah menjadi target operasi di WPPNRI 718 Laut Arafura. Kapal asing tersebut mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal tersebut.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01, Minggu (19/5/2024). (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta — Provinsi Maluku meraih peringkat kedua...

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, ​Hatu – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi...

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik...

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon,- Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath...

Next Post
SK Panpel Musprov IPSI Maluku 2024 Dinilai Cacat Hukum, Waspada Pemilik Suara Gelap

SK Panpel Musprov IPSI Maluku 2024 Dinilai Cacat Hukum, Waspada Pemilik Suara Gelap

Pj Bupati Malra Buka Program Kesehatan Bergerak di Lokus Ohoi Wer Frawaw

Pj Bupati Malra Buka Program Kesehatan Bergerak di Lokus Ohoi Wer Frawaw

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id