Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Penjabat Bupati SBB Tegaskan Eksekusi Tanah Milik Josfince Pirsouw Tetap Dilaksanakan

Agustus 20, 2024
in MALUKU, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, Ahmad Jais Elly (AJE) menegaskan proses eksekusi terhadap tanah Urik milik Josfince Pirsouw berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 24/Pdt.G/2018/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) tetap dilaksanakan melalui perantaraan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru dalam waktu dekat ini.

Baca Juga

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

“Mengenai Tanah Urik di bawah itu, saya sudah panggil keluarga Josfince Pirsouw dan kita sudah bertemu di Pendopo Bupati SBB untuk membicarakan proses eksekusi ini. Yang wakili saudara Jonri Pirsouw.

Jonri ini teman kuliah saya. Jadi saya dukung apapun prosesnya apalagi sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap AJE ketika dihubungi referensimaluku.id via ponsel, Selasa (20/8/2024).

Untuk mendukung penuh proses eksekusi lahan seluas lebih kurang 10 hektare, lanjut AJE, pihaknya terus membangun koordinasi dengan Ketua PN Dataran Hunipopu di Piru Julianty Wattimury, S.H.,M.H. untuk mempermudah penilaian mengenai harga objek sengketa tersebut.

“Silakan tanya ke PN Piru kalau saya terus membangun koordinasi dengan ibu Ketua PN Piru untuk melakukan penilaian terhadap objek sengketa sehingga proses eksekusi lahan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar,” papar AJE.

Meski telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ujar AJE, pihaknya masih tetap menunggu kerja Tim Apraisal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB untuk menilai dan menyesuaikan harga objek tanah yang akan dieksekusi nanti sehingga dapat diusulkan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 untuk melakukan pembayaran lahan termasuk bangunan yang akan dieksekusi nanti.

“Setelah ada tim Apraisal Pemkab SBB, di mana tim ini akan menilai dan menentukan harga barulah dimasukan ke dalam APBD SBB Tahun 2025 untuk biaya ganti rugi lahan, sebab saat ini pemerintah daerah tak punya uang untuk membayar ganti rugi lahan Urik yang akan dieksekusi nanti,” terang AJE.

Menurut AJE pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan namun proses ganti rugi lahan harus berlangsung di atas koridor hukum atau berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saya tidak mungkin mau masuk penjara karena hal ini, karena saya juga orang yang paham aturan. Saya juga mau semua proses ini berlangsung baik dan ada kesepakatan baik di antara semua pihak. Jujur saja kalau saya baru bertugas beberapa bulan di sini dan banyak sekali masalah yang harus diselesaikan.

Ibarat saya ini datang ke sini sebagai orang yang tugasnya cuci piring, cuci panci, cuci kuali dan cuci barang-barang kotor lainnya,” keluh AJE. Mengenai sinyalemen adanya “kaart Eigendom Verponding” yang menjadi alasan penundaan eksekusi, AJE tidak secara tegas menampiknya. Dia hanya menyebutkan “kaart eigendom verponding” tidak terkait dengan lahan Urik yang akan dieksekusi. “Itu di luar lahan yang akan dieksekusi,” kelit AJE. Lebih jauh AJE mengakui ada miskomunikasi antara dirinya dengan wartawan referensimaluku.id sekaligus Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., sehingga muncul pemberitaan media siber ini mengenal dugaan alibi Pemkab SBB gunakan “kaart eigendom verponding” untuk menyulitkan proses eksekusi Lahan Urik milik Josfince Pirsouw. “Tidak benar Pemkab SBB halangi proses eksekusi tanah Urik milik Josfince Pirsouw.

Justru kita punya etikad baik agar proses eksekusi berjalan baik dan lancar. Hanya saja sebagai pengacara seharusnya kan saudara Rony Samloy konfirmasi dengan saya dulu baru naikan berita. Nomor ponsel saya 081240789444 dibajak orang. Fesbuk saya juga dibajak orang. Sudah dua bulan saya tak pakai nomor ponsel ini (081240789444). Wartawan konfirmasi saya beberapa hari lalu di nomor ponsel ini,” pungkas AJE. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Namlea - Kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres)...

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Langgur - Setelah menyelesaikan sejumlah agenda kenegaraan...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Next Post
Tekan Angka Kriminal, Polres Tual Bentuk Ghost Patrol Team

Tekan Angka Kriminal, Polres Tual Bentuk Ghost Patrol Team

Raih Tiket PDIP-Hanura, JAR Siap Lawan MI di Pilkada Maluku 2024

Raih Tiket PDIP-Hanura, JAR Siap Lawan MI di Pilkada Maluku 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id