Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Odie Orno “Terganjal” Maju di Pilkada MBD, Christian Gandeng Pelatta Lawan BTN-Ari

Agustus 7, 2024
in MALUKU, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Desianus alias Odie Orno (DO) dipastikan gagal maju berlaga di kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya pada 27 November 2024. Adik kandung mantan Wakil Gubernur Maluku 2019-2024 Barnabas Nataniel Orno (BNO) terganjal aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor: 4/PUU-VII/2009, Putusan MK RI Nomor: 56/PUU-XVII/2919, Putusan MK RI Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK RI Nomor: 12/PUU-XXI/2023 yang menetapkan masa jeda 5 (lima) tahun bagi narapidana yang menjalani hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdezaak) untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati dan walikota. DO sendiri baru dieksekusi jaksa pada 17 Mei 2022 setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Ambon berkekuatan hukum tetap dalam perkara pengadaan 4 (empat) unit speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Tahun Anggaran (TA) 2015.

Baca Juga

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon DO divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara. Itu pula yang mendorong pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menarik dukungan politik ke DO.

Padahal sebelumnya pengurus Partai Gerindra telah merekomendasikan DO berpasangan dengan Hendrik “Hani” Natalis Christian (HNC) di pilkada MBD 27 November 2024. Rekomendasi itu baru saja diserahkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku Hendrik Lewerissa, Kamis (1/8) lalu.

Akibat aturan KPU dengan merujuk putusan MK RI, Partai Gerindra akhirnya membatalkan rekomendasinya ke Odie Orno.

“Benar. Kita telah membatalkan pencalonan pak Odie (Orno) sebagai bakal calon wakil Bupati MBD,” sahut Lewerissa sebagaimana dikutip Referensimaluku.id dari Siwalima, Rabu (7/8).

Lewerissa menjelaskan sebagai pengganti DO, DPD Gerindra Maluku akan merekomendasikan Hengky Pelatta (HP) untuk mendampingi HNC, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pilkada MBD 2024 menghadapi petahana Benjamin Thomas Noach (BTN) dan Agustinus Lekwardai Kilikily (Ari) alias BTN-Ari.

“Rekomendasi Gerindra diberikan ke saudara Hengky Pelatta sebagai calon Wakil Bupati MBD. Tunggu saja rekomendasinya tidak lama lagi akan diterbitkan,” ringkas Lewerissa memberikan harapan ke HP.

Kendati Lewerissa enggan mengungkapkan alasan penarikan rekomendasi Partai Gerindra ke DO. Namun sumber terpercaya Siwalima sebagaimana dikutip media siber ini dari internal partai Gerindra Maluku gamblang mengungkapkan alasan pembatalan rekomendasi tersebut lantaran sebagai mantan narapidana DO belum genap 5 (lima) tahun menyelesaikan masa jeda hukuman pidananya.

Larangan tersebut menurut sumber tertuang dalam putusan MK RI Nomor 56/PUU-XVII/2019Tentang syarat mantan terpidana di dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Di bagian lain politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Maluku, Hengky Pelatta (HP) mengatakan kesiapannya maju berkontestasi sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan HNC sebagai calon bupati pada Pilkada MBD 2024.

“Saya memang sudah dihubungi petinggi partai Gerindra untuk mendampingi Pak Hendrik Natalis Christian di pilkada MBD,” ungkap HP ketika dikonfirmasi insan pers, Selasa (6/8).

Anggota DPRD Provinsi Maluku ini mangakui permintaan maju di Pilkada MBD begitu cepat, sebab selama ini tidak pernah terbayangkan kalau dirinya akan maju sebagai bakal calon wakil bupati MBD.

“Yang pasti sejak awal saja tidak punya niat untuk berproses dalam kontestasi pilkada MBD. Tapi, atas dorongan semua pihak ini dan saya berkonsultasi dengan keluarga barulah saya menyanggupi untuk maju,” ucap HP. Keluarga dekat Bupati MBD Benjamin Thomas Noach ini menegaskan saat ini dia hanya menunggu panggilan pengurus Partai Gerindra untuk menerima rekomendasi.

Disinggung mengenai kemungkinan Partai Hanura mengusung dirinya HP begitu optimistis lantaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan DPD Partai Hanura lebih memilih kader partai ketimbang calon di luar partai.

“Kalau (Partai) Hanura sudah pasti. Sebab itu hak saya selaku kader dan saya akan mengomunikasikan hal ini secara organisasi baik tingkat DPP dan DPD untuk meminta restu partai sekaligus meminta rekomendasi Partai Hanura,” ucap HP sesumbar.

HP juga menebar rasa optimistis dan menjulang jika dirinya bersama HNC bakal didukung rakyat untuk memimpin dan membawa MBD lebih baik untuk durasi lima tahun ke depan. “Saya dan bakal calon bupati (HNC) tentunya akan terus mengonsolidasikan semua kekuatan untuk memenangkan pilkada MBD nanti,” koar HP.

Jika duet HNC-HP terwujud, maka kemungkinan di pilkada MBD kali ini terjadi “head to head” antara HNC-HP versus (melawan) BTN-Ari. Sanggupkah pendatang baru ini mengalahkan petahana? Mau dibawa ke mana MBD lima tahun ke depan tergantung pilihan rakyat setempat pada 27 November 2024 mendatang. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi...

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensi Maluku.id,- Langgur -Sejumlah warga Ohoi/Desa Ngursoin, Kecamatan...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas...

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Next Post
16 Advokat di Bawah DPD Ikadin Maluku Diambil Sumpah Wakil Ketua PT Ambon

16 Advokat di Bawah DPD Ikadin Maluku Diambil Sumpah Wakil Ketua PT Ambon

Terbukti “Pancuri Kepeng” Negara di Proyek Command Center Pemkot Ambon, Joy Adriansz dan Tiga Terdakwa Lainnya Divonis Ringan

Terbukti "Pancuri Kepeng" Negara di Proyek Command Center Pemkot Ambon, Joy Adriansz dan Tiga Terdakwa Lainnya Divonis Ringan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id