Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Terbukti “Pancuri Kepeng” Negara di Proyek Command Center Pemkot Ambon, Joy Adriansz dan Tiga Terdakwa Lainnya Divonis Ringan

Agustus 8, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz (JRA), Charly Tomasoa (Kelompok Kerja), Hendrik Pesiwarissa (Pokja) dan Yermia Padang (rekanan/penyedia jasa) dalam berkas perkara yang sama divonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Baca Juga

KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Rampasan dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Pasien Rujukan dari Werinama ke RSUD Masohi Tempuh Jalur Laut, Petugas Kesehatan Soroti Belum Dibangunnya Jembatan Waibobot

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Keempat terdakwa divonis ringan sekalipun terbukti bersalah “pancuri kepeng negara” atau korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Dalam sidang perkara “pancuri kepeng” negara ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (7/8/2024) tersebut putusan perkaranya dibacakan Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.

Keempat terdakwa terbukti bersalah “pancuri kepeng” negara atau melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan penjara,” baca hakim Maitimu

Selain pidana badan, terdakwa JRA juga dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun.

Tak hanya eks Kadis Kominfosandi Kota Ambon JRA, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hendra Pesiwarissa,  Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan kurungan penjara.
Ketiga terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider dan 1 (satu) bulan kurungan. Selain denda, terdakwa Yermia Padang dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa JRA alias Joy merupakan mantan kadis Kominfosandi Kota Ambon bersama Hendra Pesiwarissa sebagai Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (Pokja) dan saksi Yermia Padang alias Yeri sebagai penyedia jasa pekerjaan proyek ini dari CV. Randi Perkasa di mana kesemuanya merupakan para tersangka korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021.
Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun majelis hakim menyatakan pikir-pikir. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Rampasan dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Rampasan dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

by admin
Juni 6, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu...

Pasien Rujukan dari Werinama ke RSUD Masohi Tempuh Jalur Laut, Petugas Kesehatan Soroti Belum Dibangunnya Jembatan Waibobot

Pasien Rujukan dari Werinama ke RSUD Masohi Tempuh Jalur Laut, Petugas Kesehatan Soroti Belum Dibangunnya Jembatan Waibobot

by admin
Juni 5, 2026
0

Referensimaluku.id, --SBT – Sebuah video yang memperlihatkan proses...

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Sebagian besar masyarakat di...

Polres Tual Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Pedagang di Pasar Tual

Polres Tual Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Pedagang di Pasar Tual

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, --Tual – Aparat Polres Tual melalui Satuan...

Jabatan Sekda Kepulauan Aru Berganti, Adolof Pokar Ditunjuk Jadi Plh

Jabatan Sekda Kepulauan Aru Berganti, Adolof Pokar Ditunjuk Jadi Plh

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, --Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melakukan...

Wabup Maluku Tenggara Buka Diklat Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Tekankan Pentingnya Tata Kelola Transparan

Wabup Maluku Tenggara Buka Diklat Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Tekankan Pentingnya Tata Kelola Transparan

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos...

Next Post
Tak Terbukti “Pancuri Kepeng” Negara, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi “Kepeng” Proyek Pasar Langgur Divonis Bebas

Tak Terbukti "Pancuri Kepeng" Negara, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi "Kepeng" Proyek Pasar Langgur Divonis Bebas

Manipulasi Data BBM Subsidi, Pertamina Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan

Manipulasi Data BBM Subsidi, Pertamina Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id