REFMAL.ID.AMBON – Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz (JRA), Charly Tomasoa (Kelompok Kerja), Hendrik Pesiwarissa (Pokja) dan Yermia Padang (rekanan/penyedia jasa) dalam berkas perkara yang sama divonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Keempat terdakwa divonis ringan sekalipun terbukti bersalah “pancuri kepeng negara” atau korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.
Dalam sidang perkara “pancuri kepeng” negara ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (7/8/2024) tersebut putusan perkaranya dibacakan Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.
Keempat terdakwa terbukti bersalah “pancuri kepeng” negara atau melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan penjara,” baca hakim Maitimu
Selain pidana badan, terdakwa JRA juga dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun.
Tak hanya eks Kadis Kominfosandi Kota Ambon JRA, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan kurungan penjara.
Ketiga terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider dan 1 (satu) bulan kurungan. Selain denda, terdakwa Yermia Padang dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa JRA alias Joy merupakan mantan kadis Kominfosandi Kota Ambon bersama Hendra Pesiwarissa sebagai Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (Pokja) dan saksi Yermia Padang alias Yeri sebagai penyedia jasa pekerjaan proyek ini dari CV. Randi Perkasa di mana kesemuanya merupakan para tersangka korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021.
Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun majelis hakim menyatakan pikir-pikir. (RM-02)
Discussion about this post