Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Terbukti “Pancuri Kepeng” Negara di Proyek Command Center Pemkot Ambon, Joy Adriansz dan Tiga Terdakwa Lainnya Divonis Ringan

August 8, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz (JRA), Charly Tomasoa (Kelompok Kerja), Hendrik Pesiwarissa (Pokja) dan Yermia Padang (rekanan/penyedia jasa) dalam berkas perkara yang sama divonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Baca Juga

Selamat Jalan Firdaus Ahmad Fauzi Namamu Kekal di Puncak Binaiya

Batu Merah, Negeri/Desa Perdana melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Ambon

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

Keempat terdakwa divonis ringan sekalipun terbukti bersalah “pancuri kepeng negara” atau korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Dalam sidang perkara “pancuri kepeng” negara ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (7/8/2024) tersebut putusan perkaranya dibacakan Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.

Keempat terdakwa terbukti bersalah “pancuri kepeng” negara atau melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan penjara,” baca hakim Maitimu

Selain pidana badan, terdakwa JRA juga dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun.

Tak hanya eks Kadis Kominfosandi Kota Ambon JRA, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hendra Pesiwarissa,  Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan kurungan penjara.
Ketiga terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider dan 1 (satu) bulan kurungan. Selain denda, terdakwa Yermia Padang dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa JRA alias Joy merupakan mantan kadis Kominfosandi Kota Ambon bersama Hendra Pesiwarissa sebagai Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (Pokja) dan saksi Yermia Padang alias Yeri sebagai penyedia jasa pekerjaan proyek ini dari CV. Randi Perkasa di mana kesemuanya merupakan para tersangka korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021.
Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun majelis hakim menyatakan pikir-pikir. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Selamat Jalan Firdaus Ahmad Fauzi Namamu Kekal di Puncak Binaiya

Selamat Jalan Firdaus Ahmad Fauzi Namamu Kekal di Puncak Binaiya

by admin
May 20, 2025
0

REFMAL.ID,- AMBON - Firdaus Ahmad Fauzi, pendaki muda...

Batu Merah, Negeri/Desa Perdana melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Ambon

Batu Merah, Negeri/Desa Perdana melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Ambon

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Pemerintah Negeri Batu Merah, menggelar kegiatan Musyawarah...

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan...

Kunjungi Pabrik Pengolahan Rumput Laut di Maros dan Gowa, KNPI Maluku Tenggara Apresiasi Bupati Malra MTH

Kunjungi Pabrik Pengolahan Rumput Laut di Maros dan Gowa, KNPI Maluku Tenggara Apresiasi Bupati Malra MTH

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku...

Satu Jama’ah Calon Haji Asal Malra Sakit, Bupati Datangi Rumah Sakit Tadjuddin Chalid Makassar

Satu Jama’ah Calon Haji Asal Malra Sakit, Bupati Datangi Rumah Sakit Tadjuddin Chalid Makassar

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Jama'ah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Maluku Tenggara...

Akibat Diterjang Gelombang Tinggi Satu Keluarga Terdampar di Pulau Talang Buru Selatan

Akibat Diterjang Gelombang Tinggi Satu Keluarga Terdampar di Pulau Talang Buru Selatan

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON--Perahu membawa satu keluarga dari Desa Bala-Bala, Kecamatan...

Next Post
Tak Terbukti “Pancuri Kepeng” Negara, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi “Kepeng” Proyek Pasar Langgur Divonis Bebas

Tak Terbukti "Pancuri Kepeng" Negara, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi "Kepeng" Proyek Pasar Langgur Divonis Bebas

Manipulasi Data BBM Subsidi, Pertamina Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan

Manipulasi Data BBM Subsidi, Pertamina Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id