Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Diduga Oknum Pegawai Mandiri Taspen Ambon “Peras” Nasabah Pensiunan Guru Rp 18 Juta Lebih

Agustus 2, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Agustina Leleury (AL), 72, warga Lorong Pura Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, mengaku diperas oknum-oknum pegawai bagian perkreditan di Mandiri Taspen Cabang Ambon hingga merugi hampir Rp 20 Juta. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru ini mengungkapkan pada 2018 dirinya meminjam uang di Mandiri Taspen Cabang Ambon sebesar Rp. 182.000.000 (seratus delapan puluh dua juta) dengan angsuran Rp.3.172.977 (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) selama 7 (delapan) tahun atau 96 bulan.

Baca Juga

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

“Saat ini saya sudah dipotong gaji selama 5 tahun lebih atau 70 bulan,” ungkap Agustina Leleury kepada redaksi referensimaluku.id di Ambon, Jumat (2/8/2024). Total angsuran sementara yang sudah dipotong pihak Mandiri Taspen Ambon sebesar Rp. 222.108.390 (dua ratus dua puluh dua juta seratus delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) atau 70 bulan.

Jika hanya tinggal 26 kali pelunasan dikalikan dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 3.172.977, maka sisa kredit yang harus dilunasi AL selama 26 bulan atau dua tahun dua bulan sebesar Rp. 82.497.403 (delapan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga rupiah) .

“Saya kaget waktu saya datang di Mandiri Taspen ketemu pak Bun dikatakan sisa pelunasan saya Rp. 101.000.000 (seratus satu juta rupiah). Kata Pak Bun (M.Guntur H) itu penalti (Rp 18.502.597 atau delapan belas juta lima ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) padahal saya tak pernah tunda pelunasan angsuran. Saya merasa diperas. Sudah susah dibuat susah lagi,” kesal AL.

AL mengakui dirinya melakukan peminjaman uang di Mandiri Taspen hanya berdasarkan kesepakatan verbal tanpa perjanjian tertulis yang ditandatangani dua pihak atau lebih. “Tidak pernah dilakukan tanda tangan di atas perjanjian tertulis. Soal bukti pelunasan saya tidak dikasih perinciannya cuma beliau tulis tangan pakai spidol terus dicap dan diparaf,” ungkap AL menjelaskan. Pegawai bagian Perkreditan Mandiri Taspen Cabang Ambon M.Guntur H yang dikonfirmasi referensimaluku.id via whatsapp, Jumat (2/8) membantah jika yang dilakukan pihaknya sebagai pemerasan. “Peras gimana pak. Kemarin ibunya minta pelunasan terus sudah kasih katanya mau dilunasi dari bank lain lalu masalahnya apa pak. Bukti untuk pelunasan sudah saya kasih ke ibunya.

Kalau mau dilunasi itu yang harus dibayar gitu.Ini sudah dengan bunga penalti pak. Silakan kalau mau lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” sahut Guntur enteng. Kepala sub bagian PEPK LMS Kantor OJK Perwakilan Maluku Stella Mattitaputty menyatakan jika ada kesepakatan tertulis antara nasabah dan bank maka kasus dimaksud merupakan pemutusan hubungan kerja yang merugikan pihak bank sebagai kreditur. “Kalau misalnya ada perjanjian tertulis dengan menyebutkan bunga atau persentasi jumlah penalti, maka ini risiko yang harus ditanggung nasabah. Jika jumlah penalti melebihi persentasi bunga penalti, maka ini pelanggaran yang bisa diadukan ke OJK,” papar

Stella ketika dikonfirmasi media siber ini, Jumat (2/8). Stella menambahkan jika tidak ada perjanjian tertulis, nasabah yang merasa dirugikan akibat penerapan denda atau penalti tanpa kesepakatan juga dapat melaporkan pelanggaran ini ke OJK. “Mekanisme lain bisa melalui jalur perdata (dengan menuntut ganti rugi) di pengadilan,” paparnya. (RM-03/RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

Dukungan Penuh Forkopimda: Gubernur Maluku Hadiri Peletakan Batu Pertama KOPDESKEL Merah Putih di Desa Wayame

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi...

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensi Maluku.id,- Langgur -Sejumlah warga Ohoi/Desa Ngursoin, Kecamatan...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas...

Next Post
Sukses Urus Dayung, Anos Yermias Diaklamasi Pimpin Kempo Maluku

Sukses Urus Dayung, Anos Yermias Diaklamasi Pimpin Kempo Maluku

Tiga Hari Hilang Kontak Nelayan Asal Dusun Lirang Ditemukan Meninggal Dunia

Tiga Hari Hilang Kontak Nelayan Asal Dusun Lirang Ditemukan Meninggal Dunia

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id