Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Somasi Hellen Aipassa ke Telkomsel Tidak Tepat Harusnya ke PT. TBG, Evans Alfons Tidak Jujur

Juli 19, 2024
in Uncategorized
0
Foto : Manager Network Operations dan Productivity Telkomsel Ambon, Chandra Saraga

Foto : Manager Network Operations dan Productivity Telkomsel Ambon, Chandra Saraga

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Pihak PT Telkomsel menegaskan somasi (teguran tertulis) I yang disampaikan Hellen Marlin Aipassa melalui kuasa hukumnya ke pihaknya tidak tepat sebab pemasangan tower bukan kewenangan mereka tapi kewenangan PT. Tower Bersama (TB).

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Manager Network Operations dan Productivity Telkomsel Ambon Chandra Saranga menyatakan sehubungan dengan pemberitaan referensimaluku.id per 17 Juli 2024 berjudul “Serobot Tanah Orang, PT. Telkomsel Ambon Disomasi Marlin Aipassa”, maka Tower yang dimaksud dalam somasi di atas berlokasi di Dusun Talaga Raja RT 007/RW 01 Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, di mana tower tersebut bukan milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

“Telkomsel telah menyampaikan tanggapan atas Surat Teguran (Somasi) I yang dikirimkan, dan telah mengkomunikasikan kepada pihak yang bersangkutan bahwa somasi tersebut tidak tepat,” lanjut Chandra dalam keterangan persnya ke redaksi referensimaluku.id, Jumat (19/7).

Chandra menandaskan Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan akan senantiasa patuh dan tunduk pada regulasi, hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam upaya mendukung pemerintah dalam mewujudkan percepatan transformasi digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional. Ismail yang merupakan perwakilan Tower Bersama Group (TBG) di Makassar dan Ambon mengakui pihaknya yang menyewa tanah tersebut melalui Evans Reynold Alfons sama sekali tidak mengetahui jika tanah tersebut telah dilepaskan “tuan tanah” ke Hellen Marlin Aipassa.

“Saat itu kita minta bantuan penghubung kita saudara Novel Elminero untuk kepentingan sewa lahan tersebut,” ringkas Ismail kepada kuasa hukum Hellen Marlin Aipassa via telepon, Kamis (18/7).

Novel Eminero yang mengatakan setelah pemberitaan referensimaluku.id edisi Rabu 17 Juli 2024 pihaknya langsung menghubungi Evans Reynold Alfons, namun kabarnya Evans Reynold Alfons lagi sakit sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihaknya.

“Saya lalu menelepon kakak Evans yakni Iwan Alfons dan menurut pengakuan Iwan Alfons jika pihaknya sudah membatalkan pelepasan hak ke Hellen Marlin Aipassa karena belum melunasi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari kesepakatan Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) di mana Hellen Marlin Aipassa baru menyerahkan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke Evans Alfons untuk urusan perkara-perkara Evans Alfons di pengadilan di tahun 2019 lalu,” tutur Novel.

Kuasa Hukum Marlin Aipassa Steines Jones Hermonputra Sitania, S.H.,menyebutkan hingga kini kliennya belum menerima surat pembatalan pelepasan hak dari Evans Reynold Alfons ke Hellen Marlin Aipassa.

“Kalau menurut saudara Evans Reynold Alfons dan saudara Iwan Alfons bahwa mereka telah membatalkan surat pelepasan hak yang telah diberikan ke Hellen Marlin Aipassa, maka pertanyaannya di mana surat itu dan mengapa mereka tidak beretika untuk mengembalikan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) uang milik klien saya sebelum menyewa tempat ke PT TB.

Saya anggap saudara Evans Alfons dan saudara Iwan Alfons tidak jujur dan tidak beretika dan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kecam Sitania kepada pers, Kamis (17/7).

Sebagaimana diketahui untuk sewa pemasangan tower milik PT. TBG terjadi kesepakatan bernilai Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) dengan durasi kerja sama 10 tahun di mana PT. TBG telah menyerahkan Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) ke Evans Reynold Alfons yang mengakui dirinya ahli waris Jozias Alfons yang semasa hidupnya memiliki 20 potong dusun bekas tanah dati dari Pemerintah Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, di mana dusun bekas dati talagaradja salah satu dari keduapuluh dusun bekas tanah dati bekas dati lenyap itu. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
Bangun BTS, Pemkab Malra MoU Dengan BAKTI Kominfo RI

Bangun BTS, Pemkab Malra MoU Dengan BAKTI Kominfo RI

Selesai TC di Jogjakarta, Malut United Fokus Tatap Liga 1 2024-2025

Selesai TC di Jogjakarta, Malut United Fokus Tatap Liga 1 2024-2025

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id