Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Pancuri Kepeng” dan Gelapkan Pajak, Bendahara DPRD MBD Ditetapkan Tersangka Lalu Dipenjara

Juli 3, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan bendahara DPRD MBD Semuel Obednego Letlora sebagai tersangka kasus dugaan “pancuri kepeng” atau korupsi pada Sekertariat DPRD MBD Tahun Anggaran (TA) 2013 -2014.

Baca Juga

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

“Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten MBD telah melakukan penyidikan terhadap SOL, bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten MBD terkait permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai per November 2012,” terang Kepala Kejari MBD, Hery Sumantri kepada Referensimaluku.id melalui keterangan persnya, Selasa (2/7/2024).

Kemudian, lanjut Sumantri, permintaan SOL tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset (DKA) Kabupaten MBD berdasarkan diterbitkannya SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900.000 (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.

Sumantri menjelaskan, terdapat kesalahan nominal pemindahan pembukuan sehingga dana yang masuk ke rekening Bendahara pada 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah senilai Rp.851.900.000 (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Alhasil, terdapat selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka SOL selaku bendahara pada Sekretariat DPRD Kabupaten MBD.
“Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dan tidak sesuai dengan peruntukkannya, serta yang bersangkutan (SOL) melakukan transfer ke rekening pribadinya, sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan menjadi kerugian negara senilai Rp. 576.916.502 (lima ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus dua ribu rupiah),” tambah Sumantri.

“Tersangka SOL tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain, tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888 (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah), 2013 senilai Rp. 276.018.406 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan belas ribu empat ratus enam rupiah), kemudian 2014 senilai Rp.111.746.406 (seratus sebelas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam rupiah),
sehingga total temuan pajak tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah senilai Rp. 611.387.552 (enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” beber Sumantri.

“Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.188.304.054. (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu lima puluh empat rupiah),” tutup Sumantri. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku,-TUAL- Bertempat di Aula Karel Satsuitubun Lapas Kelas IIB...

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana pagi di Lapangan Apel Polres Tual tampak...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Next Post
Pemkab Malra Gelar Rapat Evaluasi SAKIP Tahun 2024

Pemkab Malra Gelar Rapat Evaluasi SAKIP Tahun 2024

Jasmono Minta Sistem Input TPP Lingkup Malra Disederhanakan

Jasmono Minta Sistem Input TPP Lingkup Malra Disederhanakan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id