Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Memakai Narkoba, Muhammad Reza Ode Sumarsono Dituntut Enam Tahun Penjara

Juli 3, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Memakai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Muhammad Reza Ode Sumarsono (MROS) dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ahmad Latupono.

Baca Juga

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Latupono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (2/7/2024). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Orpa Marthina dibantu dua hakim anggota lainnya.

Hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa MROS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MROS, berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara,” baca JPU Latupono.
Selain itu JPU Latupono meminta majelis hakim perkara a quo untuk menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 4 (emat) bulan kurungan dengan perintah
terdakwa tetap ditahan.

JPU Latupono juga memerintahkan majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika ukuran kecil lipatan kertas pembungkus nasi warna cokelat berisi dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I bentuk Tanaman jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Merah seberat total 0,78 gram, dan 1 (satu) buah switter kain warna oranye bertuliskan Hatakeyama warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( dua ribu rupiah),” tutup JPU Latupono. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik...

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon,- Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath...

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang 90 tahun atau...

Festival Benteng Nieuw Victoria Wujud Kekayaan Budaya Lokal dan Spirit Bangun Maluku

Festival Benteng Nieuw Victoria Wujud Kekayaan Budaya Lokal dan Spirit Bangun Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyaksikan...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Next Post
Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-78, Jasmono: Polres Bersinergi Ciptakan Pemilukada Damai

Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-78, Jasmono: Polres Bersinergi Ciptakan Pemilukada Damai

Korupsi Rp 325 Juta Bahan Praktik Polnam Diselidik Polres Ambon, Direktur Diperiksa?

Korupsi Rp 325 Juta Bahan Praktik Polnam Diselidik Polres Ambon, Direktur Diperiksa?

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id