REFMAL.ID, AMBON- – Ketua Saniri Negeri, Negeri Hutumuri, Kristofol Sameaputty mengaku, tidak mengetahui soal dugaan ijazah palsu yang digunakan Fredy Benjamin Waas (FBW), saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Raja Negeri Hutumuri periode 2020-2026.
“Saniri tidak tahu soal itu,”ujarnya saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (11/6). Selaku Saniri Negeri, kata Sameaputty, pihaknya telah berproses selama pencalonan hingga pemilihan Kepala Pemerintah Negeri/Raja Hutumuri sesuai mekanisme. Untuk itu, pihaknya tidak akan mencampuri hal di luar kewenangannya itu.
“Katong (Saniri) tidak campur sampai ke situ, karena semua sudah diproses sejak awal sampai akhir dengan segalanya berjalan baik”.
“Saniri tidak tahu soal itu (dugaan ijazah palsu), Saniri berproses ikut mekanisme, yang kita tahu berkas lengkap, maka Saniri menyerahkan ke Kecamatan dan selanjutnya Kecamatan serahkan ke Pemerintahan, selesai,”tuturnya.
Saat ditanya apakah terkait ijazah itu masuk dalam persyaratan umum dalam proses pengusulan Raja Hutumuri saat itu, Sameaputty menolak menjelaskan.
“Nanti. Beta (saya) ada rapat, dengan tiga Negeri,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Ijazah paket C atas nama Fredy Benjamin Waas, dengan program studi Ilmu Pengetahuan Sosial, yang terbit tahun 2013, diduga palsu.
Dari selembaran ijazah yang diterima sejumlah media, tercantum nama Raja Negeri Hutumuri, Fredy Benjamin Waas sebagai peserta ujian Paket C dengan nomor peserta: C-13-01-01-082-433-8, dengan penyelenggara ujian: Sudin Dikmen Jakarta Utara, dan Asal Lembaga: PKBM Robiatul Adawiyah, yang berlokasi Desa Marunda, Kecamatan Cilincing.
Yang mana ijazah itu diterbitkan oleh Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi D. K. I Jakarta, yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, Mustafa Kemal.
Namun, ada yang janggal dengan ijazah tersebut. Tahun penerbitan yang tercantum dalam ijazah, yakni 7 Agustus 2013. Sementara pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang didalamnya terdapat nilai hasil ujian Paket C dari Fredy Benjamin Waas, justru tercantum tahun yang berbeda, yakni 7 Agustus 2014.
Kepala Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa sebelumnya mengakui, bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap ijazah sebagai administrasi dari pengusulan Raja Hutumuri saat itu.
“Bagian Pemerintahan hanya menerima usulan dari bawah, sehingga ketika masuk di Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, tidak lagi dilakukan pengecekan soal administrasi. Jadi ketika sampai ke kami, itu sudah dianggap selesai dari alur bawah untuk proses administrasinya,”ujarnya.
Saat disinggung seandainya ijazah bersangkutan itu palsu, apa langkah Pemkot, Lewenussa mengatakan, itu menjadi kewengan kepala daerah.
“Karena dia (Raja) diangkat dan dilantik berdasarkan SK Walikota,”tandasnya. (RM-04)
Discussion about this post