Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kapolsek Babar Timur Dinilai Tak Profesional, Kuasa Hukum Markus Malihu Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kekerasan Bersama

Maret 30, 2024
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon –Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babar Timur dinilai tidak profesional dan terkesan mengabaikan keadilan bagi Markus Malihu, warga Desa Ahanari Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, yang menjadi korban kekerasan bersama yang dilakukan WA dan kawan-kawan di Desa Wakpapapi. Bayangkan saja peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan pada 21 Januari 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor. LP-B/01/I/2024/Polsek Babar Timur tanggal 21 Januari 2024. Oleh penyidik Polsek Babar Timur dikeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor. STPL/01/I/2024/MAL/RES MBD/SEK BABAR TIMUR yang ditanda tangani Inspektur Polisi Satu (Iptu) D. Gaspersz. Namun hingga saat ini belum satupun pelaku penganiayaan ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

“Kami sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor. B/05/III/2024/Reskrim tertanggal 26 Maret 2024 oleh penyidik Polsek Babar Timur, yang pada pokoknya penyidik masih melakukan upaya hukum dalam rangka penyelidikan berupa permintaan keterangan terhadap saksi-saksi,” kata Kuasa Hukum Markus Malihu, Beltazar Unulula, S.H. kepada referensimaluku.id via whatsapp, Sabtu (30/3/2024). “Nah menurut kami SP2HP tersebut, justru menunjukan ketidakprofesionalan Kapolsek Babar Timur sebagai pimpinan berikut penyidik yang menangani perkara tersebut.

Bayangkan saja Laporan dari pihak Korban sudah lebih kurang 2 bulan terhitung sejak 21 Januari 2024 sampai dengan saat ini, akan tetapi saksi-saksi dalam perkara a quo belum juga selesai diperiksa”. “Kami kira waktu tersebut sudah sangat cukup untuk penyidik menetapkan Tersangka dalam perkara ini. Lagi pula Korban dan saksi-saksi serta para Pelaku berdomisili di Babar Timur, lalu apa yang menjadi kendala bagi penyidik. Ini kan aneh. Ada apa sebenarnya dengan perkara ini.
Klien kami merupakan masyarakat kecil yang menaruh harapan yang besar pada Institusi Polri sebagai banteng penegakkan hukum, namun faktanya Kapolsek Babar Timur bahkan anak buanya yang menangani perkara tersebut justru memperlihatkan ketidakprofesionalan dalam penegakkan hukum”.

“Kami meminta agar Kapolsek Babar Timur tidak bersikap acuh tahu dengan perkara ini, sebab jika dilihat dari luka-luka yang dialami oleh korban. Korban diperlakukan sangat tidak menusiawi oleh para Terlapor. Sekali lagi kami meminta agar Kapolsek Babar Timur dapat menaruh atensi terhadap kasus yang menimpa Markus Malihu”.

Jika tidak maka ke depan masyarakat kecil yang mengalami masalah hukum, akan enggan melaporkan ke pihak kepolisian karena akan merasa percuma saja Lapor Polisi. Hal ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Babar Timur, preseden yang meluluhlantakkan keadilan dan kepastian hukum.
Selanjutnya yang menjadi Terlapor dalam perkara ini di antaranya saudara ME dan DL, yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, namun penyidik harus lebih memperhatikan rentetan peristiwa pidana tersebut. Oleh karena peristiwa awal sebelum korban dianiaya, ia sempat bersembunyi karena korban ada menabrak saudara YE menggunakan sepeda motor, tepatnya di depan TPU Desa Wakpapapi yang jaraknya cukup jauh dari Desa Wakpapapi”.

“Kemudian karena takut dengan amukan massa, maka korban terpaksa bersembunyi di antara TPU tersebut. Kemudian datanglah lima orang dengan menggunakan mobil Avanza berwarna putih yang diduga adalah milik saudara WA. Kelima orang tersebut kemudian mencari korban yang tengah bersembunyi, dan pada saat itu saudara WA adalah orang pertama yang menemukan korban”.

“Kemudian WA menarik korban tepat pada kerak baju korban dan kemudian korban di bawah oleh WA ke Jalan Raya. Setelah sampai di jalan raya, maka terjadilah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ME dan DL”. “Berdasar pada kronologi kejadian tersebut, kami meminta agar penyidik harus jelih melihat peran yang dilakukan oleh WA dan ME maupun DL. Artinya saudara WA secara sadar melakukan kerja sama dan/atau membantu saudara ME dan DL, sehingga mencapai hasil berupa tindak pidana penganiayaan tersebut”. “Apa lagi mobil Avanza berwarna putih yang digunakan para Terlapor diduga adalah milik saudara WA. Oleh karenanya penyidik Polsek Babar Timur dalam penetapan Tersangka harus memperhatikan pasal 55 ayat (1) bahkan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana”.
“Selaku Kuasa Hukum yang juga merupakan putra Babar Timur, saya sangat menyayangkan proses penegakkan hukum di daerah saya.

Sebenarnya para pelaku sudah harus ditahan, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat Babar Timur bahwa kita hidup di Negara Hukum apapun masalahnya kita tidak bisa main hakim sendiri,” pungkas Unulula didampingi Hendrik Mabala, S.H. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Umat Buddha Maluku menolak upaya...

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

by admin
November 14, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD)...

Next Post
Bagi Takjil Serentak se-Indonesia, YNCI Tual-Malra Chapter Buka Puasa Bersama Dengan Warga Ohoi Dian Pulau

Bagi Takjil Serentak se-Indonesia, YNCI Tual-Malra Chapter Buka Puasa Bersama Dengan Warga Ohoi Dian Pulau

BAZNAS Pusat Serahkan Empat Ton Beras Zakat Fitrah Ke BAZNAS SBT

BAZNAS Pusat Serahkan Empat Ton Beras Zakat Fitrah Ke BAZNAS SBT

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id