Referensimaluku.id.Ambon – Perkara penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan terdakwa Abdi Shehaan Toisutta (AST) yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon Elli Toisutta hanya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (3/1/2024) yang beragendakan tuntutan JPU tersebut dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai hakim-hakim anggota.
Terdakwa hadir di persidangan didampingi kuasa Hukumnya, Munir Kairoty dan juga keluarga terdakwa. Hadir pula keluarga korban, Rafli Rahman Sie.
JPU Endang Anakoda dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban Rafli Rahman Sie sebagaimana diancam di dalam pasal 351 ayat 3 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama enam tahun,“ baca JPU Endang Anakoda.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Usai persidangan, sempat terjadi cekcok mulut yang tak berlangsung lama, di mana ada suara kurang puas dari pihak keluarga korban yang menilai tuntutan JPU terlalu ringan dibandingkan perbuatan terdakwa.
“Ose (kamu) bebas sudah,” teriak salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat dia berjalan menuju mobil tahanan. (RM-04)
Discussion about this post