Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Aniaya Anak Orang Sampai Tewas, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Hanya Dituntut Enam Tahun Penjara

Januari 4, 2024
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon – Perkara penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan terdakwa Abdi Shehaan Toisutta (AST) yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon Elli Toisutta hanya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Intip Dapur Ketahanan Pangan, Siswa SMA Negeri 11 Ambon Belajar Langsung di Gudang Bulog

Prabowo Sidak Mendadak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Berkualitas

Umasugi Sosok Birokrat Pemikir Raih Doktor Ilmu Hukum

Sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (3/1/2024) yang beragendakan tuntutan JPU tersebut dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai hakim-hakim anggota.

Terdakwa hadir di persidangan didampingi kuasa Hukumnya, Munir Kairoty dan juga keluarga terdakwa. Hadir pula keluarga korban, Rafli Rahman Sie.

JPU Endang Anakoda dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban Rafli Rahman Sie sebagaimana diancam di dalam pasal 351 ayat 3 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama enam tahun,“ baca JPU Endang Anakoda.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Usai persidangan, sempat terjadi cekcok mulut yang tak berlangsung lama, di mana ada suara kurang puas dari pihak keluarga korban yang menilai tuntutan JPU terlalu ringan dibandingkan perbuatan terdakwa.

“Ose (kamu) bebas sudah,” teriak salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat dia berjalan menuju mobil tahanan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Intip Dapur Ketahanan Pangan, Siswa SMA Negeri 11 Ambon Belajar Langsung di Gudang Bulog

Intip Dapur Ketahanan Pangan, Siswa SMA Negeri 11 Ambon Belajar Langsung di Gudang Bulog

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON- Sebanyak siswa-siswi kelas X dan XI...

Prabowo Sidak Mendadak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Berkualitas

Prabowo Sidak Mendadak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Berkualitas

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -MAGELANG – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Umasugi Sosok Birokrat Pemikir Raih Doktor Ilmu Hukum

Umasugi Sosok Birokrat Pemikir Raih Doktor Ilmu Hukum

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON-- Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP,...

Keluarga Korban Siswa MTs Malra Angkat Bicara, Soroti Pernyataan Kapolda Maluku

Keluarga Korban Siswa MTs Malra Angkat Bicara, Soroti Pernyataan Kapolda Maluku

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Pihak keluarga korban penganiayaan yang...

Wali Kota Ambon Terima Kunjungan Dubes Belanda, Bahas Peluang Investasi dan Kerja Sama Strategis

Wali Kota Ambon Terima Kunjungan Dubes Belanda, Bahas Peluang Investasi dan Kerja Sama Strategis

by admin
April 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menerima kunjungan...

Semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan, Kanwil PAS Maluku Gelar Tes Urine hingga Bazar Warga Binaan

Semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan, Kanwil PAS Maluku Gelar Tes Urine hingga Bazar Warga Binaan

by admin
April 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Kantor Wilayah Pemasyarakatan Maluku di...

Next Post
Polisi Tunggu Keterangan Ahli Pidana UKIM Sebelum Tetapkan Hernanto Permaha Tersangka Kasus Penipuan di MBD

Polisi Tunggu Keterangan Ahli Pidana UKIM Sebelum Tetapkan Hernanto Permaha Tersangka Kasus Penipuan di MBD

Batal di Stadion Madya, Manajemen Malut FC Beberkan Alasan Laga Vs Persela Pindah ke PTIK

Batal di Stadion Madya, Manajemen Malut FC Beberkan Alasan Laga Vs Persela Pindah ke PTIK

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id