Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Aniaya Anak Orang Sampai Tewas, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Hanya Dituntut Enam Tahun Penjara

Januari 4, 2024
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon – Perkara penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan terdakwa Abdi Shehaan Toisutta (AST) yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon Elli Toisutta hanya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (3/1/2024) yang beragendakan tuntutan JPU tersebut dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai hakim-hakim anggota.

Terdakwa hadir di persidangan didampingi kuasa Hukumnya, Munir Kairoty dan juga keluarga terdakwa. Hadir pula keluarga korban, Rafli Rahman Sie.

JPU Endang Anakoda dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban Rafli Rahman Sie sebagaimana diancam di dalam pasal 351 ayat 3 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama enam tahun,“ baca JPU Endang Anakoda.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Usai persidangan, sempat terjadi cekcok mulut yang tak berlangsung lama, di mana ada suara kurang puas dari pihak keluarga korban yang menilai tuntutan JPU terlalu ringan dibandingkan perbuatan terdakwa.

“Ose (kamu) bebas sudah,” teriak salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat dia berjalan menuju mobil tahanan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
Polisi Tunggu Keterangan Ahli Pidana UKIM Sebelum Tetapkan Hernanto Permaha Tersangka Kasus Penipuan di MBD

Polisi Tunggu Keterangan Ahli Pidana UKIM Sebelum Tetapkan Hernanto Permaha Tersangka Kasus Penipuan di MBD

Batal di Stadion Madya, Manajemen Malut FC Beberkan Alasan Laga Vs Persela Pindah ke PTIK

Batal di Stadion Madya, Manajemen Malut FC Beberkan Alasan Laga Vs Persela Pindah ke PTIK

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id