Referensimaluku.id.Ambon — Di tengah Hiruk pikuk persiapan pelaksaaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bau tak sedap tercium dari proses seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten /kota di Maluku terkait dugaan ketidakprofesionalannya Tim Seleksi (Timsel) KPU Kabupaten /kota di Maluku.
Fenomena ini kian memperkuat dugaan publik terhadap upaya pengondisian penyelenggara Pemilu yang terstruktur, Sistematis dan Massif oleh oknum-oknum tertentu.
Hal ini dikemukakan Ketua Lembaga Pengembangan Cabang, Ranting dan Pembinaan Mesjid (LPCRM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku, Husein Mamang kepada Referensimaluku.id di Ambon, Selasa (2/1/2024).
Menurut dia Pemilu sebagai sarana “Integrasi Bangsa”, mestinya menjadi rujukan semua pihak untuk membangun peradaban bangsa di tengah kemajemukan apalagi di provinsi Maluku. Namun melihat kinerja Timsel KPU Kabupaten/kota di Maluku, justru elemen yang diamanahkan oleh KPU sendiri yang merusak spirit Integrasi Bangsa itu sendiri dengan ketidakprofesionalannya Timsel KPU Kabupaten/kota di Maluku.
“Timsel yang diamanahkan sebagai media filterisasi para aktor yang memiliki rekam jejak dan kredibilitas yang mumpuni untuk mengisi instrumen penyelenggara Pemilu (KPU) justru menjadi “mesin pembunuh” alias genosid yang tak memiliki standar etik dan aturan sebagai rujukan dan pijakan pelaksanaan seleksi KPU Kabupaten/kota,” paparnya.
“Mestinya Timsel KPU Kabupaten/kota tahun 2024 memahami tugas dan menjaga rule of game sesuai ketentuan undang-undangan bukan kemudian menjadi seperti operator buldozer yang menabrak segala hal yang menghalangi operasi egoisme pribadi,” ujarnya.
Husein menyebutkan Pemilu 2024 merupakan momentum demokrasi yang sangat kompleks dan Penyelenggara Pemilu (KPU) sendiri mengalami “defisit trust” karena beberapa kejadian pelanggaran seperti tersebarnya surat suara di luar negeri.
“Presiden Jokowi secara tegas menyampaian kepada jajaran KPU pada Konsolnas KPU seIndonesia, untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Regulasi, sebab publik betul-betul mengawasi semua kinerja penyelenggara Pemilu.
Namun sungguh ironis, belum sampai sehari Timsel KPU Kabupaten/kota justru melakukan perbuatan yang justru melanggar etika maupun Undang-Undang yang menjadikan pijakan proses seleksi KPU kabupaten/kota tahun 2024 .
Bagaimana tidak, Timsel yang mestinya menjadi filter bagi terseleksi penyelenggara Pemilu yang kredibel, berintegritas dan profesional justru sudah tidak profesional dalam proses seleksi KPU kabupaten/kota di Maluku.
Ketikdakprofesionalan Timsel Kabupaten/kota di Maluku, terlihat dalam pemberian nilai essay yang sudah terpol, seperti peserta yang sudah “terplot” di loloskan namun nilai essay di bawah standar 30-40 an didongkrak nilai essay ke 45 dari total pembobotan nilai 50 dari 5 soal essay”.
Sementra peserta yang nilai CAT 50 ke atas yang bukan dalam “Plot” Timsel, maka pembobotan nilai essay oleh Timsel antara (5-10).
Tindakkan Timsel KPU Kabupaten/kota terlihat jelas terpola secara Terstruktur, Sistematis dan Massif alias TSM. Jika proses menempatan penyelenggara sudah tidak berintegritas seperti itu, maka jangan harap yang terpilih adalah orang-orang yang berintegritas,” tegasnya.
“Timsel calon anggota KPU Kabupaten dan kota se-Maluku, mestinya melaksanakan proses seleksi anggota KPU Kabupaten /kota tahun 2024-2029 secara profesional dengan penuh integritas, kualitas, bebas dari kepentingan. Sebab jika itu tidak dilakukan oleh Timsel maka akan menjadi catatan buruk bagi keberhasilan Pemilu 2024 di provinsi Maluku, apalagi beberapa anggota Timsel bukan berasal dari Maluku yang tentu mereka tidak merasakan imbas dari buruknya pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Maluku”.
“Jangan sampai “timsel” menaruh racun dalam proses demokrasi di Maluku, karena kualitas akhir sangat tergantung pada proses seleksi penyelenggara Pemilu khususnya KPU Kabupaten /kota tahun 2024-2029″.
“Cerita ketidakprofisionalan Timsel pada seleksi KPU Kabupaten /kota sudah menjadi momok yang mewarnai setiap proses seleksi penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pantauan LPCRM pada proses Seleksi KPU Kabupaten /kota se-Maluku, terjadi beberapa pelanggaran yang bisa berakibat fatal pada proses hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten /kota se-Maluku,” ulasnya.
“Jangan sampai, karna egoisme dan ketidakprofesionalan dan ketidakberintegritasan Timsel mengakibatkan hasil seleksi KPU Kabupaten kota se Maluku dibatalkan seperti yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia,” ingatnya.
“Untuk itu, LPCRM PWPM Maluku, mendesak KPU Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas dan melakukan pembatalan hasil seleksi anggota KPU kabupaten/kota yang cacat etika dan pedoman teknis seleksi KPU Kabupaten /kota 2024,” tekannya. (RM-04)
Discussion about this post