Referensimaluku.id,Ambon – Kuasa Hukum Christina Frans, Pileo Pistos Noija, S.H.,M.H terus mempertanyakan komitmen Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi (Pol) Lotharia Latif untuk memproses laporan kliennya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Magdalena Lumban Tobing Bambari, 41, isteri dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik yang pernah menjabat Komandan Batalyon (Danyon) A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku yang kini baru menjabat Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bontang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (27/12/2023).
Alex Frestian dilantik Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto menggantikan AKBP Yusep Dwi Prastiya berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/2750/XII/2023 Tanggal 7 Desember 2023.
Sebelumnya, Alex Frestian berdinas di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Jakarta. “Kasus ini sudah bergulir lebih kurang 1 (satu) tahun. Klien kami ini sudah bolak-balik Polda Maluku dan bahkan ke Mabes Polri di Jakarta untuk menanyakan keseriusan penanganan laporan kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh isteri dari saudara AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik (Kapolres Bontang) seperti dibiarkan begitu saja. Karena itu kalau pak Kapolri dan Pak Kapolda Maluku adalah para Bhayangkara negara sejati, maka saya pertanyakan sejauh mana komitmen kedua petinggi Polri ini dalam memproses laporan klien kami soal penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh isteri saudara AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik,” tegas Pileo Pistos kepada referensimaluku.id di Ambon, Jumat (29/12/2023).
Menurut Pistos, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tak ada satupun warganegara Indonesia yang kebal terhadap hukum. “Kami berharap para pejabat Mabes Polri dan Pak Kapolda Maluku tetap profesional dalam memproses laporan kami soal dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh isteri dari saudara AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik,” papar advokat senior di Maluku itu.
Pistos mengharapkan transparansi dan netralitas pimpinan maupun jajaran Polda Maluku dan bahkan Mabes Polri dalam memproses laporan pihaknya tersebut. “Kami tetap mengapresiasi niat baik Pak Kapolda Maluku, Pak Irwasda Polda Maluku maupun Pak Dansat Brimob Polda Maluku untuk membantu mengatasi masalah ini. Karena itu yang kami tanyakan sampai sejauh mana komitmen petinggi Mabes Polri dan Pak Kapolda Maluku menindaklanjuti laporan polisi atau Dumas kami yang sudah dimasukan ke Polda Maluku pada Juli 2023 lalu. Itu masalahnya. Sampai sejauh mana Dumas kami itu diproses. Jangan berat sebelah atau seolah-olah sengaja membela saudari Magdalena Lumban Tobing Bambari. Ini yang saya sering bilang kalau pakaian kotor dicuci pakai sabun, tapi kalau sabun kotor dicuci pakai apa. Ke mana lagi kita mencari keadilan sebab setelah klien kami mengadu ke Mabes Polri di Jakarta memang ada upaya mediasi, namun pelaku pemerasan yakni saudari Magdalena Lumban Tobing Bambari hanya mau mengganti 10 persen dari total Rp. 367 Juta. Bukankah Mabes Polri sudah arahkan klien kami lapor masalah pemerasan ini dilaporkan di Polda Maluku, tapi anehnya ketika sampai di Polda Maluku kasusnya tidak diketahui kapan penyelesaiannya atau kasusnya diatasi secara arif dan melalui pendekatan hukum positif,” ungkapnya prihatin.
Pistos menguraikan yang dilaporkan pihaknya adalah Magdalena Lumban Tobing Bambari, isteri dari AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik yang kini sudah menjabat Kapolres Bontang, Balikpapan, Kaltim. “Pada prinsipnya laporan atau dumas kami sampai sekarang seperti tidak ada perkembangan penyelesaiannya. Karena itu, saya ingin pertanyakan kemajuan dan atau perkembangan laporan atau dumas kami tersebut.
Jadi, yang kami lapor adalah isterinya (saudari Magdalena Lumban Tobing Bambari), yang menurut saya karena perlakuan isteri saudara AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik, yang dalam rentang waktu yang cukup panjang, di mana ada keterlibatan suaminya (AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik) sehingga dari kajian hukum kami berasumsi ada pembiaran yg dilakukan oleh suaminya,” tegas Pistos.
Di kesempatan yang sama korban penipuan dan pemerasan Magdalena Tobing Bambari, Christina Frans, 44, menuturkan kronologis permasalahan dirinya dengan Magdalena Lumban Tobing Bambari, istri dari AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik yang pada saat itu tengah menjabat Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku dan saat ini sudah menjabat sebagai Kapolres Bontang, Balikpapan, Kaltim. “Yang mana pemerasan ini dilakukan (Magdalena Lumban Tobing Bambari) setiap hari dalam jangka atau kurun waktu 1,6 Tahun dengan alasan talangin dulu. Akan tetapi ketika masa jabatan suaminya yang pada saat itu menjabat Danyon A Pelopor Satbrimobda Maluku dan berpangkat Kompol (Komisaris Polisi) selesai dan dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Ny. Magdalena Lumban Tobing Bambari langsung memblokir nomor handphone saya. Dan tidak ada penyampaian apapun terkait hal ini,” tutur Christina. “Sebelum laporan ini saya laporkan ke Mabes Polri terlebih dahulu pengacara saya melayangkan somasi (teguran tertulis) ke Ny. Magdalena Lumban Tobing Bambari dan suaminya AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik, Namun, somasi itupun tidak diindahkan dan digubris yang bersangkutan, sehingga saya langsung membuat laporan terkait permasalahan ini ke Mabes Polri. Kemudian Divisi ProPam Mabes Polri melimpahkan laporan saya ke Bagian ProPam Korps Brimob sebab yang bersangkutan adalah anggota Brimob dan berdinas di satuan Brimob. Tetapi dalam proses terkait masalah ini ada mediasi yang mana dalam mediasi di ruang Paminal Korps Brimob Kelapa Dua pada 8 Juni 2023 yang dilakukan di Bagian ProPam korps Brimob ternyata Ny.Magdalena Lumban Tobing Bambari bersedia hanya mau membayar 10 persen dari total jumlah uang, yaitu Rp.367 Juta dan saya menolak sehingga mediasi itu terhenti (gagal),” lanjut Christina.
“Sering waktu berjalan sampai dengan waktu sekarang ini tidak pernah ada itikad baik Ny. Magdalena Lumban Tobing Bambari untuk menggantikan uang saya itu.Jadi sebelumnya saya sudah buat laporan ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, dan Ketua Umum Bhayangkari. Namun,ketika saya membuat laporan ulang ke Mabes Polri diarahkan juga saya ke Polda Maluku dikarenakan waktu dan tempat kejadian perkara pada saat itu terjadi di wilayah hukum Polda Maluku. Maka Pengacara saya Pak Pileo Pistos Noya, S.H., MH.melayangkan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Kapolda Maluku dan Pak Kapolda Maluku merespons baik dan menanggapi laporan dumas kami tersebut. Begitu juga Irwasda (Kombes Polisi Marthin Luther Hutagaol, S.Ik) dan Dansat Brimobda Maluku (Kombes Pol Dostan Siregar) yang mana mereka prihatin terkait permasalahan ini.
Selanjutnya pada pertemuan saya bersama dua kuasa hukum saya dengan Pak irwasda dan Pak Dansat Brimobda Maluku di ruangan kerja pak Irwasda yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023 pada dasarnya mereka meminta maaf atas apa yang di lakukan oleh Ny. Magdalena Lumban Tobing Bambari, yang mana hal ini dilakukan secara berulang-ulang dan diketahui oleh suaminya setiap hari selama 18 bulan dan terkesan suaminya sengaja membiarkan hal itu terjadi,” ungkap Christina.
“Dalam surat klarifikasi Dansat Brimobda Maluku disebutkan bahwa saudari Ny Magdalena Lumban Tobing Bambari memakai nama dinas untuk keperluan pribadi semata. Untuk itu, kami sangat berterima kasih ke Pak Kapolda Maluku , Irwasda dan Dansat brimobda Maluku. Kami juga meminta pak Kapolda Maluku mengawal proses hukum nantinya sebab yang bersangkutan sekarang sudah bertugas di Polda Kaltim sebagai Kapolres Bontang di saat proses masalah ini sementara bergulir dan belum juga ada penyelesaian,” kesal Christina.
“Kenapa dan kok bisa yang bersangkutan dipromosikan jadi Kapolres Bontang. Kami cuma minta proses hukum yang seadil-adilnya sebab selama proses masalah ini bergulir lebih kurang 1 (satu) tahun tidak ada etikad baik dari mereka, akan tetapi justru terkesan ada kebijakan baik buat mereka. Ada apa sebenarnya. Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku untuk masyarakat sipil saja atau kepada orang-orang tertentu saja, sehingga dalam konteks masalah ini seakan-akan diabaikan. Atau ada yang membantu, sehingga yang bersangkutan bisa lolos dari masalah ini,” kecam Christina. Dia memastikan kuasa hukumnya akan menyurati DPRD Provinsi Maluku untuk menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat mengenai persoalan penipuan dan pemerasan yang dilakukan Magdalena Lumban Tobing Bambari, isteri Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S. Ik. Secara terpisah ketika ikonfirmasi media siber ini, Sabtu (30/12) sekira pukul 15.15 WIT atau jam 3.15 sore waktu Ambon, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.Ik., tidak merespons atau memberikan klarifikasinya soal dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan isterinya sekalipun orang pertama di Polres Bontang itu telah diberikan waktu lebih kurang 1 x 24 jam atau sehari untuk menanggapi isi pemberitaan media ini. Padahal, awalnya Alex Frestian sempat membalas ucapan “shalom” dan selamat merayakan Natal dari redaksi referensimaluku.id. (RM-03/RM-04)
Discussion about this post