Referensimaluku.id.Ambon — Sebanyak 92 pasangan suami-isteri di Kota Ambon, Provinsi Maluku, mengikuti nikah massal yang di gelar Pemerintah (Pemkot) Ambon. Nikah masal ini bertujuan untuk menyelesaikan dokumen kependudukan dan pencatatan pernikahan bagi Pasutri yang belum memiliki status hukum. Kegiatan nikah masal ini digelar di gedung Xaverius Ambon, Kamis (7/12/2023.
“92 pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal tersebut berasal dari 23 pasangan beragama katolik dan 69 pasangan beragama kristen protestan,” ujar Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Wattimena mengatakan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan , kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga kota Ambon merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah ke masyarakat. “Pelayanan nikah massal ini bertujuan memberikan keabsahan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
“Program ini juga sangat baik dan mesti digalakkan, sehingga tidak ada lagi warga Kota Ambon yang sudah hidup berpasangan namun belum memiliki status pernikahan yang sah”.
” Kita berupaya untuk membantu masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan status pernikahan , baik itu umat islam , kristiani dan umat agama yang lain di Kota Ambon”.
Wattimena berharap agar ke-92 pasangan ini menjadikan Tuhan sebagai sandaran dan pedoman hidup dalam berumah tangga , dan selalu hidup rukun .
” Semoga apa yang kita lakukan bisa berdampak bagi pembangunan di Kota Ambon ini dengan harapan warga Kota juga bisa berkontribusi bagi Kota ini agar semakin maju ke depan”, pungkas Wattimena. (RM-04)
Gandeng Erasmus Huis, AMO Gelar Pertunjukkan Animato Quartet di Taman Budaya Karpan
REFMAL.ID.AMBON -Dalam menjaga keberlanjutan status Ambon City of...
Discussion about this post