Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Tim Gabungan TNI – Polri Gagalkan Penyelundupan 3 Senjata Api Dan 58 Amunisi Ke Papua Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

November 18, 2023
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Aparat kepolisian di Kota Ambon, Maluku, berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tiga pucuk senjata api dan 58 butir amunisi ke Papua. Senjata api dan amunisi itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ada di Papua.

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ini digagalkan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para calon penumpang yang akan berlayar dengan kapal dari Pelabuhan Ambon menuju Papua pada Senin (12/11/2023) dini hari.

“Pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIT, aparat Polsek KPYS Ambon yang sedang berjaga bersama rekan-rekan kami dari TNI dan petugas KSOP berhasil menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim kepada wartawan di Ambon, Jumat (17/11/2023).

JL diringkus di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (13/11) dini hari. JL diamankan aparat gabungan saat terjaring razia petugas gabungan yang hendak melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di bawah tangga kapal KM Sirimau.

Saat ditangkap, JL membawa dua pucuk senjata rakitan dan 58 butir peluru yang tersimpan di sebuah tas ransel, sementara satu pucuk senjata diisi di sebuah karton.

JL kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk diperiksa intensif. Dari tangannya juga diamankan kwitansi transaksi pembelian senjata api dan amunisi senilai Rp350 juta.

Driyono mengatakan saat diinterogasi, JL alias Jeri mengaku membeli senjata dan amunisi untuk perlengkapan perang kelompok KKB  di Papua. Satu pucuk senjata rakitan dibanderol seharga Rp100-150 juta, sedangkan amunisi dijual Rp100 per butir.

KKB adalah sebutan aparat terhadap milisi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Sementara itu FL diamankan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di tengah hutan Pulau Seram. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan FL. Petugas pun sempat melepas tembakan peringatan beberapa kali ke udara.

Berkat bantuan Ketua RT setempat, JR akhirnya ditangkap setelah dikepung aparat bersenjata lengkap dan dievakuasi ke rumah ketua RT. Kepada polisi JR mengaku membeli senjata dan amunisi dari seorang warga yang belum diketahui identitasnya.

Adryano mengungkapkan, setelah menangkap JL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya polisi menangkap FL di salah satu kawasan hutan di Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (15/11/2023).

FL merupakan orang yang menjual tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi kepada JL untuk diselundupkan ke Papua.

“Kami kembangkan kasusnya dan tim kami kolaborasi antara Kapolsek Pelabuhan dan Kasat Reskrim kembali menangkap tersangka lainnya FL,” ungkapnya.

Adryano menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi itu akan diselundupkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

“Tersangka mengakui bahwa senjata api ini diniatkan untuk dibawa ke wilayah Papua dan kemungkinan besar akan dijual ke kelompok separatis di sana seperti KKB,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka diketahui baru pertama kali terlibat dalam upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

“Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan JL dan FL mengaku baru pertama kali menyelundupkan senjata dan amunisi ilegal ke KKB. Mereka, kata dia, satu pucuk senjata dibenderol seharga Rp100 juta per pucuk dan satu butir peluruh dijual seharga Rp100 ribu per butir.

“Jadi BAP pelaku mengaku baru pertama kali menjual senjata dan amunisi ke KKB, satu pucuk senjata Rp100 juta, dan peluru dijual Rp100 ribu per butir,”imbuh dia.

JL dan FL dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Nonton Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (RM-08)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
Faith Keyshia Lie, Siswi SD Citraland Ambon Raih Juara Tiga “Indonesia Face Model 2023” di Jakarta

Faith Keyshia Lie, Siswi SD Citraland Ambon Raih Juara Tiga "Indonesia Face Model 2023" di Jakarta

Kunjungan Kerja Virtual, Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Rawat Kepercayaan Publik

Kunjungan Kerja Virtual, Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Rawat Kepercayaan Publik

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id