Referensimaluku.id, Ambon – Aparat kepolisian di Kota Ambon, Maluku, berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tiga pucuk senjata api dan 58 butir amunisi ke Papua. Senjata api dan amunisi itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ada di Papua.
Upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ini digagalkan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para calon penumpang yang akan berlayar dengan kapal dari Pelabuhan Ambon menuju Papua pada Senin (12/11/2023) dini hari.
“Pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIT, aparat Polsek KPYS Ambon yang sedang berjaga bersama rekan-rekan kami dari TNI dan petugas KSOP berhasil menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim kepada wartawan di Ambon, Jumat (17/11/2023).
JL diringkus di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (13/11) dini hari. JL diamankan aparat gabungan saat terjaring razia petugas gabungan yang hendak melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di bawah tangga kapal KM Sirimau.
Saat ditangkap, JL membawa dua pucuk senjata rakitan dan 58 butir peluru yang tersimpan di sebuah tas ransel, sementara satu pucuk senjata diisi di sebuah karton.
JL kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk diperiksa intensif. Dari tangannya juga diamankan kwitansi transaksi pembelian senjata api dan amunisi senilai Rp350 juta.
Driyono mengatakan saat diinterogasi, JL alias Jeri mengaku membeli senjata dan amunisi untuk perlengkapan perang kelompok KKB di Papua. Satu pucuk senjata rakitan dibanderol seharga Rp100-150 juta, sedangkan amunisi dijual Rp100 per butir.
KKB adalah sebutan aparat terhadap milisi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sementara itu FL diamankan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di tengah hutan Pulau Seram. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan FL. Petugas pun sempat melepas tembakan peringatan beberapa kali ke udara.
Berkat bantuan Ketua RT setempat, JR akhirnya ditangkap setelah dikepung aparat bersenjata lengkap dan dievakuasi ke rumah ketua RT. Kepada polisi JR mengaku membeli senjata dan amunisi dari seorang warga yang belum diketahui identitasnya.
Adryano mengungkapkan, setelah menangkap JL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya polisi menangkap FL di salah satu kawasan hutan di Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (15/11/2023).
FL merupakan orang yang menjual tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi kepada JL untuk diselundupkan ke Papua.
“Kami kembangkan kasusnya dan tim kami kolaborasi antara Kapolsek Pelabuhan dan Kasat Reskrim kembali menangkap tersangka lainnya FL,” ungkapnya.
Adryano menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi itu akan diselundupkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
“Tersangka mengakui bahwa senjata api ini diniatkan untuk dibawa ke wilayah Papua dan kemungkinan besar akan dijual ke kelompok separatis di sana seperti KKB,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka diketahui baru pertama kali terlibat dalam upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
“Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan JL dan FL mengaku baru pertama kali menyelundupkan senjata dan amunisi ilegal ke KKB. Mereka, kata dia, satu pucuk senjata dibenderol seharga Rp100 juta per pucuk dan satu butir peluruh dijual seharga Rp100 ribu per butir.
“Jadi BAP pelaku mengaku baru pertama kali menjual senjata dan amunisi ke KKB, satu pucuk senjata Rp100 juta, dan peluru dijual Rp100 ribu per butir,”imbuh dia.
JL dan FL dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Nonton Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (RM-08)
Discussion about this post