Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU KKT

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tim PH Para Terdakwa Korupsi di BPKAD KKT

November 3, 2023
in KKT, Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Achmad Attamimi, S.H.,M.H.,meminta majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara enam terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Perjalanan Dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten KKT, untuk menolak Nota Keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa yang dikomandani Anthony Hatane, S.H.,M.H.

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Hal ini disampaikan JPU pada lanjutan persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Persidangan yang digelar pada Kamis (1/11/2023) menggagendakan tanggapan JPU atas eksepsi Tim PH para terdakwa. Persidangan itu dipimpin ketua majelis hakim, Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya.

” Terhadap nota keberatan kuasa hukum para terdakwa yang pada pokoknya meminta hakim menolak dakwaan JPU, perlu tim penuntut umum membantah hal tersebut serta meminta majelis hakim agar menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa tersebut,” tegas Atamimi.
JPU, kata Attamimi, tetap berpendirian jika majelis hakim harus menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum atas keenam terdakwa, serta meminta hakim agar menolak seluruh keberatan kuasa hukum enam terdakwa.

“Kami juga meminta agar kasus ini dilanjutkan pembuktian di persidangan sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku,” tandas Attamimi.

Usai mendengarkan tanggapan JPU atas Nota Keberata Tim PH keenam terdakwa, hakim menunda sidang hingga Kamis (9/11/2023) pekan depan untuk mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Sebagaimana diketahui enam terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari KKT, di antaranya Yonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri (Sekretaris BPKAD tahun 2020), Yoan Oratmangun (Kepala Bidang/Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020), Letharius Erwin Layan ( Kabid Aset BPKAD tahun 2020) dan Kristina Sermatang selaku Bendahara BPKAD tahun 2020.

Sebelumnya para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Anthoni Hatane,Cs, dalam persidangan mengungkapkan, alasan kuasa hukum dari enam terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena bentuk Surat dakwaan subsidaritas, dan terlihat jelas surat dakwaan yang disusun JPU tidak bersandar pada fakta formil dan materil. Selain itu, terang Hatane, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum kabur (obscuur libel).

Menurut Hatane, surat dakwaan JPU tidak sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak berisi uraian-uraian yang cermat, jelas dan lengkap yaitu mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang harus ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Akan tetapi yang terjadi dalam perkara ini, ulas Hatane, JPU dalam menetapkan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perjalanan Dinas pada BPKAD KKT menggunakan metode Audit Agreed Upon Procedures (AUP) yaitu prosedur yang disepakati antara Inspektorat Daerah Kabupaten KKT dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT.

“Dalam hal ini penyidik tidak menggunakan metode Audit Investigasi untuk menghitung kerugian keuangan negara, tetapi hanya menggunakan dokumen yang diberikan penyidik Kejari KKT dan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah dan tidak pernah disampaikan kepada BPK RI untuk menentukan/memutuskan adanya kerugian Keuangan Negara dalam dugaan Tipikor dalam perkara ini.

Dengan demikian, ulas Hatane, Surat Dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum, karena tidak sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1289 K/Pid/1984, tanggal 26 Juni 1987 juncto (jo) Nomor 2436 K/Pid/1988, tanggal 30 Mei 1990 jo. Nomor 350 K/Pid/1990, tanggal 30 September 1993 jo. Nomor 1301 K/Pid/1985, tanggal 30 Maret 1989 jo. Nomor 779 K/Pid/1985 tanggal 22 Agustus 1990 jo. Nomor 982 K/Pid/1988 tanggal 19 September 1993 jo. Nomor 1303 K/Pid/1986 tanggal 30 Maret 1989.

Pengacara senior di Maluku itu berujar, akibat Inspektorat KKT tidak menggunakan metode Audit Investigasi untuk menghitung kerugian keuangan Negara, tetapi menggunakan Audit Agreed Upon Procedures (AUP) yaitu prosedur yang disepakati antara Inspektorat dengan penyidik berakibat jumlah kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.6,6 miliar lebih, sehingga terjadi kesalahan perhitungan, sebab dana perjalanan dinas yang diduga digunakan oleh salah satu terdakwa yang sudah meninggal dunia sebesar Rp.1.816.576.600.-, (satu milyar delapan ratus enam belas juta lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus rupiah), tidak dikeluarkan dari total kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat KKT.

Padahal seharusnya nilai ini dihitung sebagai pengurangan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat KKT.

Faktanya lagi, lanjut Hatane, uang sebesar Rp. 1 miliar lebih, aset tanah, satu unit kursi sofa, satu unit sepeda motor, dan aset-aset lainnya sudah disita jaksa.
“Tidak hanya itu, surat dakwaan juga tidak dijelaskan tentang bukti-bukti Surat Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang telah dilaksanakan para Terdakwa yang dibuktikan dengan adanya tandatangan pada SPPD oleh Pejabat yang berwenang yaitu Camat, Kepala Desa saat Para terdakwa melakukan perjalanan Dinas di dalam Daerah di Kecamatan- Kecamatan pada kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dengan demikian, maka Surat Dakwaan yang disusun oleh JPU adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga menyebabkan Surat Dakwaan JPU tersebut adalah kabur (obscuur libel). Untuk itu Surat Dakwaan harus dinyatakan batal dan Surat Dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterma oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara keenam terdakwa,” tandas Hatane. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
RMC-3 dan BPDB Provinsi Maluku Melaksanakan Rapat Koordinasi Triwulan-2

RMC-3 dan BPDB Provinsi Maluku Melaksanakan Rapat Koordinasi Triwulan-2

Sebanyak 22 Pejabat Administrator dan Satu Pejabat Tinggi Pratama Dilantik Penjabat Wali Kota Ambon.

Sebanyak 22 Pejabat Administrator dan Satu Pejabat Tinggi Pratama Dilantik Penjabat Wali Kota Ambon.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id